jpnn.com, JAKARTA - Saat ini seluruh kendaraan baru khususnya mobil sudah dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Namun, alat pemadam api ringan itu tampaknya belum sesuai dengan regulasi yang ditentukan pemerintah.
BACA JUGA: KNKT Dorong Kemenhub Larang Bus dan Truk Pakai Klason Telolet, Alasannya Mengejutkan
Hal itu diungkapkan Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Achmad Wildan saat berbincang dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun lama.
BACA JUGA: Investigasi Penyebab Pesawat Tergelincir di Morowali, KNKT Bawa Kotak Hitam Hawker 900
"Itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” kata dia.
Menurut dia, semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran, yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.
BACA JUGA: KNKT Ungkap Fakta Penyebab Banyak Kecelakaan Bus dan Truk di Jalan, Oalah
"Penggunaan APAR saat ini tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian," ungkap dia.
Untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.
Produsen mobil berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan, dan informasi tepat hingga mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).
Dia berharap pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan, mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
Sementara itu, mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat, tetapi standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru.
Maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau recall.
Mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, sesuai masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.
Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR bisa digunakan untuk kendaraan bermotor bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.
Pertanyaannya apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun.
Itu sebabnya, kata dia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investigasi dan Mitigasi Kapal MT Kristin, PIS Berkoordinasi dengan KNKT & KLHK
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian