KNKT Dorong Kemenhub Larang Bus dan Truk Pakai Klason Telolet, Alasannya Mengejutkan

Kamis, 17 Agustus 2023 – 09:13 WIB
Jajaran bus yang ada di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melarang penggunaan klasok telolet yang ada di bus maupun truk di jalan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Investigator Senior KNKT Ahmad Wildan seusai diskusi bartajuk 'Hak-Hak Konsumen & Kelengkapan Keselamatan Kendaraan' bareng Forum Wartawa Otomotif (Forwot) di arena Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2023, Rabu (16/8).

BACA JUGA: Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Ini Alasannya

Dia menjelaskan penggunaan klason telolet itu berbahaya pada keselamatan berkendara baik pengemudi maupun pengguna kendaraan lain.

Menurut dia, penggunaan klason yang digemari oleh anak-anak belakangan itu sudah menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan pengguna jalan lain meninggal dunia.

BACA JUGA: Menteri Transportasi Akan Ganti Suara Klakson Kendaraan dengan Bunyi Biola

"Kami sudah menginvestigas tiga kecelakaan oleh klakson telolet. Setelah kami investigasi ada tiga penyebab. Pertama, instalasi terompetnya menggunakan selang yang terbuat dari plastik, sehingga mudah lepas. Kedua ikatannya (Instalasi), selang menuju klakson terus lepas. Terkahir switch-nya bocor karena sealnya aliran udara yang masuk ke tabung itu robek disitu keluar angin," kata dia kepada awak media.

Dia menilai penggunaan klakson telolet terhadap bus dan truk untuk saat ini belum ada yang sesuai standar, terlebih dalam hal instalasinya.

BACA JUGA: Suara Klakson Bikin 2 Pemuda Meradang, Turun dari Motor, Hajar Pengendara Mobil

Selain itu, kata dia, para pengusaha bus belum ada yang bisa memastikan bahwa pemasangan klason sudah benar.

"Jadi, di sini ketika melihat truk dan bus tidak ada satu pun yang memastikan bahwa solenoid valve benar, selangnya benar, dan instalasinya benar," tuturnya.

"Kami melihat kapan saja ini (selang) bisa boror. Ketika ini bocor maka angin tabung akan terukaras lewat situ. ketika angin keluar dari situ, yaudah selesai. Pengemudi tidak akan bisa mengerem," jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta Kemenhub untuk melarang penggunaan perangkat tersebut di kendaraan komersial sampai benar-benar aman saat digunakan.

"Kementerian Perhubungan sebelum membuat desain klakson telolet itu dilarang dulu. Jadi, dalam hal ini kemenhub harus merancang, kalau itu memang kebutuhan harus dirancang dululah, desainya bagaimana. Kalau tidak ada larang semuanya," pesan Wildan.

Sebelumnya, penggunaan klakson telolet seperti bus dan truk belakangan ini kembali ramai. Klason telolet itu bahkan digemari anak-anak atau masyarakat karena dianggap sangat menghibur. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Om Telolet Om, Bruakkk... Aril Ketabrak


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Klason Telolet   KNKT   bus   truk   Kemenhub  

Terpopuler