"Kita belum bisa mengambil keputusan tentang penyebab kecelakaannya
BACA JUGA: KPK Tantang Ary Muladi
Kan penyidikannya masih berjalan dan belum ada satu bulan juga," kata Tatang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (19/7).Dijelaskannya, KNKT punya waktu enam bulan untuk melakukan penyidikan
"Kami tidak akan memperlambat proses penyidikan
BACA JUGA: Tersangka, Bachtiar Chamsjah Merasa Ditipu Staf
Kami upayakan secepatnya selesai," tandasnya.Meski belum mau terbuka, namun Tatang bersedia membeberkan fakta yang didapat KNKT di lapangan
Didapati juga fakta kecepatan KA saat kecelakaan 89 km per jam dan terjadinya goyangan, lokasi kecelakaan pada lingkungan terkecil dan berbentuk huruf S.
"Dari fakta ini, kalau ada pihak-pihak yang bilang kecelakaan karena over speed, saya bantah
BACA JUGA: Dirut PT KAI Didesak Mundur
Itu hanya simpulan sementara saja dan KNKT sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan tentang penyebab kecelakaan KA Logawa," tegasnya.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Klaim Angka Kecelakaan KA Menurun
Redaktur : Tim Redaksi