Usai diperiksa, Bachtiar menjelaskan bahwa di dalam program impor sapi dan pengadaan mesin jahit tersebut, kebijakan penunjukan langsung rekanan diambilnya berdasarkan usul dari staf
BACA JUGA: Dirut PT KAI Didesak Mundur
Namun, Bachtiar enggan menyebut siapa nama staf dimaksud.Sementara mengenai proses pelaksanaan program itu, dia menyatakan tidak tahu-menahu
BACA JUGA: KNKT Klaim Angka Kecelakaan KA Menurun
Gak ada menteri tahu soal teknis," katanyaBACA JUGA: Ary Muladi Tersangka, pengacara Datangi KPK
"Ini konsekuensi aktivis jadi menteri, berani ambil kebijakan," ujar dia.Mengenai statusnya sebagai tersangka, Bachtiar mengaku tidak risihSebagai orang yang menghormati hukum, menurutnya dia akan mengikuti terus proses tersebut"Kita harus ikuti, tidak boleh lariTersangka, biar sajaKecuali kalau awak berkuasa, itu lain lagi," katanya.
Seperti diketahui, Bachtiar mulai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK awal tahun laluSelain penunjukan langsung rekanan, KPK juga menduga adanya penggelembungan harga dalam program impor sapi dan pengadaan mesin jahit tersebut.
Nilai taksiran proyek pengadaan mesin jahit diperkirakan sebesar Rp51 miliar dan diduga merugikan keuangan negara Rp24 miliarSedangkan impor sapi menelan anggaran senilai Rp19 miliar dengan perkiraan kerugian negara sejumlah Rp3,6 miliar.
Bachtiar dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPKPK menyelidiki kasus ini sejak 2007 dan kemudian meningkatkan status menjadi penyidikan pada 2009. (rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DL Sitorus Anggap Surat Dakwaan Salah Alamat
Redaktur : Tim Redaksi