"Kalau merasa tidak puas, ada sarananya
BACA JUGA: Tersangka, Bachtiar Chamsjah Merasa Ditipu Staf
Silakan saja, semua warga negara bebas kokMenurut Johan, peningkatan status seseorang dari saksi menjadi tersangka sebetulnya adalah sesuatu lumrah
BACA JUGA: Dirut PT KAI Didesak Mundur
Dia juga menjelaskan, penetapan Ary Muladi sebagai tersangka Jumat lalu didasari oleh bukti-bukti atau keterangan yang dikumpulkan KPK baik di dalam persidangan maupun ketika penyidikan.Johan pun menegaskan bahwa penetapan Ary Muladi sebagai tersangka bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak tertentu
BACA JUGA: KNKT Klaim Angka Kecelakaan KA Menurun
"Ini tidak berhenti sampai di siniKPK masih akan mengembangkan keterangan saksi-saksi lagi," ujarnyaSebelumnya, Kuasa Hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPKDia meminta klarifikasi atas penetapan status kliennya sebagai tersangkaSugeng merasa keberatan karena selama ini kliennya bersikap kooperatif dan telah memberikan banyak keterangan kepada KPK terkait kasus dugaan suap pimpinan KPK.
Ary juga dinilai sangat membantu KPK dalam perkara Anggodo yang diduga merintangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian KehutananSugeng bahkan menganggap KPK berpotensi melanggar hukum karena menjadikan seseorang yang mestinya dilindungi sebagai tersangka.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Muladi Tersangka, pengacara Datangi KPK
Redaktur : Tim Redaksi