KPK Tantang Ary Muladi

Tak Puas Status Tersangka, Dipersilakan Menggugat

Senin, 19 Juli 2010 – 16:39 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPKHal ini jika pihak Ary Muladi tidak terima dijadikan sebagai tersangka.

"Kalau merasa tidak puas, ada sarananya

BACA JUGA: Tersangka, Bachtiar Chamsjah Merasa Ditipu Staf

Silakan saja, semua warga negara bebas kok
Kalau KPK dianggap menyalahi, ada prosedur yang bisa ditempuh," kata Johan, Senin (19/7).

Menurut Johan, peningkatan status seseorang dari saksi menjadi tersangka sebetulnya adalah sesuatu lumrah

BACA JUGA: Dirut PT KAI Didesak Mundur

Dia juga menjelaskan, penetapan Ary Muladi sebagai tersangka Jumat lalu didasari oleh bukti-bukti atau keterangan yang dikumpulkan KPK baik  di dalam persidangan maupun ketika penyidikan.

Johan pun menegaskan bahwa penetapan Ary Muladi sebagai tersangka bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak tertentu
Penetapan tersebut murni karena penyidik menganggap ada bukti permulaan yang cukup

BACA JUGA: KNKT Klaim Angka Kecelakaan KA Menurun

"Ini tidak berhenti sampai di siniKPK masih akan mengembangkan keterangan saksi-saksi lagi," ujarnya

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPKDia meminta klarifikasi atas penetapan status kliennya sebagai tersangkaSugeng merasa keberatan karena selama ini kliennya bersikap kooperatif dan telah memberikan banyak keterangan kepada KPK terkait kasus dugaan suap pimpinan KPK.

Ary juga dinilai sangat membantu KPK dalam perkara Anggodo yang diduga merintangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian KehutananSugeng bahkan menganggap KPK berpotensi melanggar hukum karena menjadikan seseorang yang mestinya dilindungi sebagai tersangka.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Muladi Tersangka, pengacara Datangi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler