KNPI Dukung ST Burhanuddin Sikat Jaksa Penerima Suap

Jumat, 28 Juli 2023 – 10:55 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung keputusan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menindak anak buahnya yang menerima suap. 

Sebab, Koordinator Bidang DPP KNPI Rasminto menilai kesalahan tersebut tidak bisa ditoleransi.

BACA JUGA: Jaksa segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong

Rasminto menjelaskan penegak hukum yang memanfaatkan tanggung jawab demi kepentingan pribadi adalah kesalahan fatal yang jelas-jelas berdampak buruk terhadap penanganan hukum ke depannya.

"Merusak muruah institusi dan kepercayaan publik. Maka, tindakan tegas yang dilakukan Jaksa Agung adalah tindakan yang patut didukung. Ini akan memberikan kepercayaan kepada publik bahwa penegak hukum, khususnya kejaksaan, profesional," sambungnya.

BACA JUGA: Ssst, Jaksa Usut Dugaan Penyelewengan Dana Stunting di Dinkes Riau

KNPI berharap langkah baik yang telah dimulai Jaksa Agung tersebut itu dilanjutkan dengan memproses pidananya.

"Kami juga mendorong Kejaksaan Agung memberikan hukuman maksimal kepada oknum internal karena tindakan mereka sangat merugikan institusi dan masyarakat," katanya.

Rasminto mengingatkan maraknya tambang ilegal di Indonesia turut menjadi salah satu faktor yang merusak ekosistem. Ini mengganggu mata pencarian masyarakat lokal, khususnya petani dan nelayan.

"Namun, tindakan hukum terhadap tambang ilegal masih minim. Kami harap Jaksa Agung menjadikan kasus suap tambang ilegal di Konawesi, Sulawesi Tenggara, sebagai pintu masuk untuk mengusut kasus tambang ilegal lainnya," sambung Ketua Umum Persaudaran Tani dan Nelayan Indonesia itu.

ST Burhanuddin diketahui menghukum 3 oknum jaksa lantaran diduga menerima suap dari pengusaha tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung, Raimel Jesaja.

Dia disinyalir menerima uang haram saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Ia pun kini sudah dicopot dari jabatannya yang diemban sejak 5 bulan silam.

Kedua identitas oknum jaksa lainnya tidak dijelaskan. Kejagung hanya menyebut mereka adalah bekas Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator Tindak Pidana Khusus dengan peran menjadi operator pelaksana kongkalikong penambangan nikel ilegal.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ST Burhanuddin   Kejagung   Jaksa   Suap   KNPI  

Terpopuler