Jaksa segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong

Sabtu, 15 Juli 2023 – 20:05 WIB
Ilustrasi. Jaksa segera menetapkan tersangka korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Bengkulu.. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengatakan pengusutan dugaan tipikor itu dilakukan setelah adanya indikasi korupsi dan menyebabkan kerugian negara Rp 500 juta.

BACA JUGA: Dua Penambang Ilegal di Pekanbaru yang Ditangkap Polda Riau Diserahkan ke Jaksa

"Sebenarnya kami telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong dengan pagu anggaran Rp 4,6 miliar tahun anggaran 2020 ke tahapan penyidikan," kata dia di Rejang Lebong, Sabtu (15/7).

Dia menjelaskan untuk menaikkan status tersebut pihaknya pada pada Kamis (13/7)  sudah melakukan penggeledahan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Rejang Lebong, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.

BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Nih Tersangkanya

Menurutnya, dengan alat bukti yang cukup tersebut maka pihaknya akan memintai keterangan sejumlah saksi yang juga berkaitan dengan kegiatan ini. Sejauh ini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 21 orang.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan sudah mengarah kepada orang yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam kegiatan itu.

BACA JUGA: Bagi KPK, Keterangan Budi Karya Dibutuhkan untuk Mengungkap Kasus Korupsi, Apa Itu?

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.

Pada kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong yang berada di kawasan Jalur II Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, ini dari pagu anggaran Rp 4,6 miliar diketahui jumlah kerugian sementara dari penghitungan ahli mencapai Rp 500 juta.

Berdasarkan penghitungan ahli, kata dia, terjadi kekurangan volume kegiatan dalam pembangunan gedung, kemudian pengadaan barang yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

Dia berharap pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dapat diselesaikan pihaknya sehingga bisa langsung menetapkan tersangka dalam kasus itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler