jpnn.com, JAKARTA - DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah kembali membantah tudingan yang menyebut Surat Keputusan (SK) kepengurusan mereka telah dibatalkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Ketua OKK kubu Noer, Zieko C Odang, Kemenkum HAM hanya memberlakukan blokir sementara untuk semua pihak yang ingin mengubah SK kepengurusan KNPI, bukan membatalkan SK kepengurusan yang sudah ada.
BACA JUGA: Kubu Noer Menyambut Baik Keinginan Menkumham Menyatukan KNPI
“Tujuannya (pemblokiran) agar ketika kami sedang menggodok proses penyatuan bersama, tidak ada lagi akses bagi oknum yang ingin membentuk atau melakukan perubahan terhadap SK organisasi KNPI,” ujar Zieko di Jakarta, Jumat (31/1).
Menurut Zieko, pihaknya justru berterima kasih kepada Kemenkum HAM. Kebijakan yang diambil membuktikan komitmen pemerintah menjaga agar tidak ada lagi oknum mengaku pengurus KNPI yang sah, sebelum ada kesepakatan bersama.
BACA JUGA: Menkumham Harap Dualisme KNPI Berakhir
"Saat ini yang memiliki SK secara sah dan berlaku adalah kami di bawah pimpinan Noer Fajrieansyah. Apabila Haris tetap menjalankan polemik ini, bukti digitalnya banyak. Kami tidak akan segan-segan melaporkan ini ke ranah hukum karena jelas bukti-buktinya,” kata Zieko.
Sebelumnya, kubu Haris Pertama menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1) lalu. Haris menyebut pihaknya sebagai pimpinan KNPI yang sah dan legal.
“SK kami saat ini dicuri oleh Noer Fajrieansyah dengan mengaku sebagai Ketua KNPI. Insyaallah akan segera terbit," ucap Haris.
Harris juga membagikan surat jawaban dari Kemenkum HAM atas permintaan blokir SK DPP KNPI Noer Fajrieansyah. Dalam surat disebut telah diblokir sejak 21 Februari 2019 untuk akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU.
Haris akan segera melaporkan ke kepolisian apabila ada orang yang mengaku sebagai ketua KNPI, karena SK Fajrie dinyatakan telah diblokir oleh Kemenkum HAM. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang