KNPI Menduga Ada Praktik Gratifikasi Penerbitan WIUP di Maluku Utara

Senin, 21 November 2022 – 07:39 WIB
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Mohammad Nurul Haq yang akrab disapa Mamat. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, MALUKU UTARA - Tim investigasi kasus tambang DPP KNPI menduga terjadi adanya praktik gratifikasi dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Mohammad Nurul Haq yang akrab disapa Mamat mengatakan berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi DPP KNPI terhadap kasus tambang di Indonesia menemukan terdapat 80 usulan WIUP yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Izin Tambang era Maming, KPK Periksa 3 Saksi Ini

Dari 80 Usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan.

“Dari 51 WIUP ada sekitar 40-an usulan WIUP tumpang tindih. Ada juga yang masuk Kawasan Hutan Lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain,” kata Mamat dalam keterangan tertulis pada Senin (21/11).

BACA JUGA: MAKI Minta Penegak Hukum Mendalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP

Mamat juga mengatakan pihaknya menemukan beberapa usulan WIUP tersebut terdapat IUP perusahaan lain yang masih aktif dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP.

“Ini ada apa? Ya, pastilah ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat daerah atau mungkin juga orang suruhan atau orang kepercayaan pejabat tinggi di Maluku Utara,”  kata Mamat.

BACA JUGA: Irwan Fecho Menyarankan Pencabutan Izin Tambang dan HGU Diikuti Moratorium Perizinan

Menurut Mamat, jika ada kongkalikong maka patut diduga ada gratifikasi ataupun tindakan melawan hukum yang lain yang terjadi. Misalnya bisa jadi terdapat pemalsuan data, manipulasi perizinan-perizinan lainnya terkait dengan penerbitan WIUP tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait guna menambah bukti-bukti yang valid, khususnya pihak yang merasa dirugikan atas usulan penerbitan WIUP tersebut,” ujar Mamat.

Mamat meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat pemerintah terkait mulai dari pejabat tingkat bawah, kepala dinas terkait bahkan jika memungkinkan juga memanggil Gubernur Maluku Utara sebagai pihak yang mengajukan usulan WIUP kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

“Saat ini kami juga menemukan beberapa kasus lain terkait penerbitan WIUP di Maluku Utara. Namun, masih dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin oleh tim,” tegas Mamat.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler