MAKI Minta Penegak Hukum Mendalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP

Senin, 02 Mei 2022 – 00:25 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan – Operasional (IUP-OP) PT BEP.

“MAKI minta pendalaman atas dugaan penyimpangan. Mana saja yang duluan, KPK atau kejaksaan," kata Boyamin, Minggu (1/5).

BACA JUGA: Sudah Rugikan Negara, Mafia Tambang Sumsel Juga Bikin Warga Sakit, KPK Diminta Bergerak

Menurut Boyamin, izin PT BEP layak untuk dicabut. “Kalau tidak dicabut, nanti malah bisa ada dugaan potensi kerugian negara juga,” ujar Boyamin.

"Sebenarnya bisa dikatakan negara tidak mematuhi peraturan. Orangnya (perusahaannya, red) pailit kok tetap diberi izin? Di sisi lain, hasil dari tambang juga tidak diberikan kepada kurator untuk membereskan kepailitannya. Artinya negara bisa kena gugatan dari kreditur-kreditur yang punya tagihan kepada PT BEP," kata Boyamin.

BACA JUGA: Sultan Merespons Kebijakan Jokowi Mencabut Ratusan Izin Tambang, Simak

Lebih jauh, Boyamin menegaskan ihaknya juga mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim untuk menangkap Direktur PT BEP ER.

Pasalnya, berdasar peristiwa pailit telah terkonfirmasi bahwa muaranya adalah dugaan tindak pidana  pencucian uang yang sedikitnya bernilai Rp 1,8 triliun, dengan pidana pokok penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan yang notabene masuk kejahatan kerah putih.

BACA JUGA: Sebut Tambang Batu Andesit Perlu Izin, Menteri ESDM Disentil Komisi VII DPR

Berbagai pemberitaan menyebut, sebelumnya Kementerian ESDM RI telah mencabut 2.078 perusahaan pertambangan minerba. Namun, untuk PT BEP, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) malah diterbitkan.

Padahal, perusahaan ini dalam keadaan pailit dan pemilik PT BEP yakni HBK masih meringkuk di LP Salemba.

Terkait hal ini, DPR juga memiliki berbagai catatan termasuk mengenai pelaksana ekspor PT BEP dalam hal ini PT. SGE yang belum DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) sebesar USD 14.166.471 (Rp204.988.835.370 kurs 14.470/USD) dari hasil penjualan batu bara PT BEP.

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi juga mendorong untuk mengusut persoalan PT BEP.

Pasalnya, PT BEP diduga melaksanakan usaha pertambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur.

Bambang Haryadi mempertanyakan sikap Menteri ESDM  Arifin Tasrif yang tidak memasukkan nama PT BEP ke dalam daftar 2.078 perusahaan pertambangan minerba yang dicabut izinnya.

Dia menilai penyimpangan PT BEP jauh lebih berat ketimbang 2.078 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut terdapat tiga alasan mendasar yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Menteri ESDM untuk mencabut IUP-OP PT BEP yang pernah berstatus pailit.

“Pertama, pada tahun 2012-2014, pemilik PT BEP adalah seorang narapidana yang berstatus residivis yang hingga kini masih meringkuk di LP Salemba.

Dia telah menyalahgunakan perizinan kedua IUP OP yang diberikan negara, memakainya sebagai sarana pidana penipuan sebesar Rp 1 triliun dan pembobolan lembaga perbankan sebesar Rp 1,5 triliun.

“Kasus ini yang mengantarkan PT BEP divonis pailit,” ungkap Bambang Haryadi dalam siaran pers belum lama ini.

Alasan kedua, menurut Bambang, PT BEP kini dikelola oleh ER, direktur yang diduga “gadungan” karena merujuk pada Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor EJA.

“Dalam pengelolaannya ER, Direktur PT BEP diduga “gadungan” itu, melakukan serangkaian tindak pidana antara lain penggelapan boedel pailit atau penggelapan dalam jabatan jo TPPU, sebagaimana bukti Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus Polda Kaltim, tanggal 27 September 2021,” bebernya.

Bahkan, lebih lanjut, Bambang menyebutkan terdapat pula dugaan pidana ilegal mining dan pidana perusakan sebagaimana yang dimaksud pasal 170 KUHP, berdasarkan LP/B/270/XII/2021/SPKT/Polda Kaltim tanggal 10 Desember 2021. Ini sangat parah,” jelas Bambang.

Selain kedua alasan tersebut, Bambang juga menyebutkan alasan ketiga, yakni berdasarkan data pada Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDDIS) Bank Indonesia, PT BEP belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE SDA sebesar USD 14.166.471, hasil penjualan batu bara Januari-Februari 2022 oleh PT. SGE Tbk selaku pelaksana eskpor PT. BEP.

"PT GE Tbk yang dipimpin WT diduga menjadi penyandang dana kegiatan illegal mining oleh ER dengan cara memindah-bukukan dari rekening PT SGE Tbk Nomor: 0480001425 di Bank Victoria Cabang BIP ke rekening Nomor: 1180010156015 atas nama PT. BEP di Bank Mandiri KCP Jakarta Botanical Garden,” ungkap Bambang Haryadi.

Berdasarkan fakta ini, kata dia lagi, untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru, Menteri ESDM seharusnya secara tegas mencabut IUP-OP PT. BEP sebagai manifestasi adanya fungsi pengawasan oleh negara.

“Dari ketiga fakta itu, seharusnya bukan malah melindungi PT BEP. Kami akan usut tuntas skandal PT BEP ini melalui Panja Illegal Mining," ujar Bambang Haryadi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler