KNPI Soroti Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN

Senin, 29 Juni 2020 – 10:56 WIB
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto : Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mendukung langkah Ombudsman RI, yang menyoroti para pejabat di lingkungan Istana yang rangkap jabatan sebagai dewan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Berdasarkan data yang dimiliki KNPI, pihaknya menemukan puluhan pejabat yang rangkap jabatan pada 2020.

BACA JUGA: KNPI Minta Kaum Muda Terus Berkreasi di Tengah Pandemi

"Kami mendukung upaya Ombudsman untuk mendalami pejabat yang rangkap jabatan pada 2020. Karena berdasarkan temuan KNPI, ada puluhan pejabat yang terindikasi  rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaan lainnya. Ini sama saja mereka mendapat dua jabatan dengan gaji yang double," kata Haris salam keterangannya.

Karena itu, Haris meminta pemerintah mengatur masalah rangkap jabatan pejabat ini lantaran bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

BACA JUGA: KNPI Minta BUMN dan BUMD Mendampingi Rakyat Menghadapi New Normal

"Ombudsman juga sudah menyampaikan langkah awal yang perlu diambil pemerintah untuk masalah rangkap jabatan ini. Saya meminta pemerintah untuk secepatnya menjalankan rekomendasi yang diberikan itu," tuturnya.

Politikus Partai Golkar ini juga mempertanyakan, apa alasan ratusan pejabat tersebut rangkap jabatan dengan dua penghasilan yang cukup besar.

BACA JUGA: ANTAM Bukukan Laba Usaha Rp137,54 Miliar di Kala Pandemi

“Apakah pemerintah kekurangan SDM yang mumpuni sehingga ada rangkap jabatan?," tanya Haris.

Karena itu, Haris meminta pejabat yang masih rangkap jabatan untuk mundur secepatnya serta ikut membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.

“Jika sudah menerima gaji dari negara, mengabdilah, mundur dari komisaris karena ini tidak sesuai dengan nawacita dan revolusi mental yang digaungkan Presiden Jokowi," tegasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler