Koalisi Aktivis Muda Bilang Peraturan Diotak-atik Demi Permainan Cantik

Selasa, 17 Oktober 2023 – 17:00 WIB
Kornas Koalisi Aktivis Muda Ragil Setyo Cahyono menyatakan jelang pendaftaran capres dan cawapres, Mahkamah Konstitusi seolah-olah sedang mengejar target. Ilustrasi/Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Koalisi Aktivis Muda Ragil Setyo Cahyono menyatakan jelang pendaftaran capres dan cawapres, Mahkamah Konstitusi seolah-olah sedang mengejar target.

Hal itu lantaran MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres.

BACA JUGA: Sahabat Ganjar Nilai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres Janggal

Putusan itu diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Putusan MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu, itu melanggar asas erga omnes. Memberikan ruang kepada seseorang secara individu. Ini politis," kata Ragil dalam keterangannya, Selasa (17/10).

BACA JUGA: BEM SI Minta Majelis Kehormatan MK Bertindak Atas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ragil menjelaskan walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, dia menilai hal tersebut hanya dipergunakan sebagai benteng argumentasi semata.

Menurutnya, putusan itu sarat akan nuansa nepotisme dan peradilan pura-pura.

BACA JUGA: Gus Miftah Nilai Keputusan MK Jadi Kemenangan Pemimpin Muda Berprestasi

"Putusan tersebut seolah-olah bukan hanya sekedar untuk seseorang saja, ini kemunafikan politik yang sedang dipertontonkan kepada seluruh masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Dia menegaskan sangat sulit menilai putusan MK tentang batasan usia capres-cawapres tidak terjadi konflik kepentingan. 

Pasalnya, ruang politik yang ada saat ini menampilkan saling berkaitan satu sama lain. 

"Mulai dari posisi hakim Ketua MK yang menjadi majelis dalam gugatan ini mempunyai hubungan kekerabatan sebagai paman dengan Wali Kota Solo," ucap Ragil.

Tak hanya itu, menurut Ragil, Saldi Isra yang juga hakim MK mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

"Pernyataan hakim Saldi Isra begitu terang bahwa keputusan ini terkesan dinilai untuk melenggangkan kekuasaan putra mahkota," pungkas Ragil.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler