BEM SI Minta Majelis Kehormatan MK Bertindak Atas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 – 16:29 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi tabur bunga ketika sidang Mahkamah Konstitusi. Dok: BEM SI Kerakyatan.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menyoroti hasil sidang putusan soal gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa dari berbagai wilayah itu meminta agar MK tidak overlaping dan segera mengembalikan muruah konstitusi agar tidak menjadi mahkamah keluarga.

BACA JUGA: Gus Miftah Nilai Keputusan MK Jadi Kemenangan Pemimpin Muda Berprestasi

"Kami mengawal permohonan yang diajukan kepada MK terkait Pasal 169 huruf (q) terkait batasan umur capres atau cawapres yang sedang diajukan oleh pemohon,” ujar Koordinator Isu Reformasi Hukum BEM SI Kerakyatan sekaligus Perwakilan BEM Universitas Padjajaran (Unpad), Haikal dalam siaran persnya, Selasa (17/10).

Mereka juga sempat mengawal sidang putusan dan menggelar tabur bunga sebagai bentuk ruwatan dan belasungkawa kepada MK yang mengabulkan gugatan.

BACA JUGA: Enggan Berpolemik, Presiden PKS Hormati Putusan MK Soal Capres-Cawapres

“Sebagai bentuk duka dan bela sungkawa karena kami hadir membawakan karangan bunga karena diputuskan permohonan tersebut, maka MK sudah meninggal dunia,” kata Haikal.

Mereka juga mengaku akan terus mengawal independensi hakim MK dalam memutuskan putusan batas umur capres cawapres.

BACA JUGA: Kisah Unik Nama Saldi Isra, Hakim yang Sebut Putusan MK Jauh dari Nalar

“Kami kawal harapannya agar konsitutsi tidak overlapping dan mengambil kamar yang ada di DPR dan harusnya Mahkama Konstitusi tetap menjadi guardian of constitution yang bersifat independen dan tidak terpengaruh apapun dan tidak jadi mahkamah keluarga,” ungkap Haikal.

Haikal menilai dalam kondisi tersebut akan memunculkan persoalan konflik kepentingan, di mana keterlibatan dari putusan hakim, baik hakim maupun yang diputuskan masih kental dengan hubungan keluarga dari Presiden Joko Widodo.

“Karena kami melihat ada politik dinasti yang mana Ketua MK saat ini merupakan keluarga dari Presiden Jokowi di mana suara yang kita dengar saat ini merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo,” kata Haikal.

Menurut Haikal, MK memiliki tiga pilihan, yakni menolak sepenuhnya, menerima sepenuhnya atau menerima dengan pertimbangan.

Lanjutnya, jika fungsi dua dilakukan, maka, ini akan menjadi sinyal bahaya, tentu Haikal dan koleganya berkomitmen akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

"Oleh karena itu, kami ingin memberikan rekomendasi kebijakan kepada Makamah Konstitusi. Pertama hakim MK perlu tunduk kode etik yang ada untuk mewujudkan hakim yang independen dan imparsial. Kedua, tentu majelis kehormatan MK harus bertindak tegas dalam menegakan kode etik dan hukuman bagi pelanggarannya, serta hakim MK perlu mempertimbangkan dengan hati-hati untuk tidak memutuskan perkara terkait dengan isu open legal policy," pungkas Haikal. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Mengakui Sudah Berkomunikasi dengan Gibran Pascaputusan MK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler