Koalisi Aktivis Muda Melaporkan Zulhas ke Mabes Polri

Sabtu, 23 Desember 2023 – 18:12 WIB
Ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning dari Koalisi Aktivis Muda, Syaiful HM melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terkait dugaan penistaan agama ke Mabes Polri. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning dari Koalisi Aktivis Muda, Syaiful HM melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Mabes Polri.

Laporan itu soal dugaan penistaan agama.

BACA JUGA: Pemuda ICMI Nilai Ucapan Zulhas Labrak Etika dan Sensitivitas Agama

Aches -panggilan Syaiful, menilai Zulhas melecehkan agama Islam untuk tujuan politik pribadi dan kelompok.

Dia mengatakan Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo harus kooperatif dan tidak tebang pilih untuk menuntaskan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Zulhas.

BACA JUGA: Anggap Zulhas Mengolok-olok Bacaan Salat dan Menista Agama, ART: Proses Hukum

"Kami dengan Tim Hukum dan Legal Reasoning di Koalisi Aktivis Muda (KAM) pada prinsipnya telah melakukan telaah hukum dan kajian atas apa yang disampaikan oleh Zulhas, sehingga kami bersepakat untuk melakukan pelaporan ke Mabes Polri dan akan mengawal kasus ini sampai Zulhas diproses," kata Aches dalam keterangannya, Sabtu (23/12).

Dia juga menilai pernyataan Zulhas terkait telunjuk saat tasyahud dan lafaz amin bisa menimbulkan keributan.

BACA JUGA: Heboh Video Pernyataan Zulhas Soal Salat, Sekjen PAN Menduga Telah Dikemas secara Negatif

"Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan keributan dan kericuhan serta melukai hati umat Islam," ujarnya.

Aches menilai apa yang telah disampaikan Zulhas itu tidak patut, terlebih KPU sedang menyelenggarakan pemilu dan pilpres.

"Kami menilai, sangat jelas apa yang disampaikan oleh Zulhas membuat kegaduhan. Penggunaan simbol-simbol agama pada momentum politik seharusnya dihindari untuk tetap menjaga kemajemukan. Kami menilai apa yang disampaikan oleh Zulhas merupakan penistaan agama," katanya.

Perbuatan Zulhas tersebut diduga merupakan bentuk tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 156a KUHP.

"Hal ini sangat fatal dan melampaui batas-batas nilai agama yang kita junjung tinggi bersama," kata Aches.

Dia juga berharap jangan sampai ada kesan aparat melindungi lantaran Zulhas merupakan ketua umum partai dan salah satu menteri yang masih menjabat.

"Jangan sampai terkesan ada perlindungan. Kami akan lihat sejauh mana komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan," tutur Aches. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler