Koalisi Gerindra-PPP Dinilai Langgar Aturan

Jumat, 18 April 2014 – 22:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketum PPP Suryadharma Ali telah mendeklarasikan partainya berkoalisi dengan Gerindra mengusung Prabowo Subianto sebaga capres. Namun, Waketum Emron Pangkapi mengatakan keputusan koalisi tersebut 'ilegal'.

"Deklarasi koalisi diambil tidak melalui mekanisme partai yang benar. Tidak sesuai aturan main, AD/ART partai," kata Emron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4).

BACA JUGA: Direstui Majelis Syariah, SDA Mentahkan Hasil Mukernas

Menurut dia keputusan koalisi harus diambil dan ditetapkan melalui Mukernas. Selain itu, kata Emron, klaim Suryadharma Ali bahwa keputusan koalisi dengan Gerindra diambil dalam rangka dirinya sebagai Mandataris Muktamar lalu juga sepenuhnya tidak benar.

"Saya ingatkan tidak ada satu pasal pun dalam AD/ART, dan aturan Muktamar yang menyebut ketum sebagai mandataris. Jangan menyesatkan masyarakat," kecamnya.

BACA JUGA: Incar Parpol Islam, Prabowo Siapkan Delegasi Khusus

Emron menegaskan kepemimpinan partai bersifat kolektif kolegial. Sementara deklarasi mendukung Prabowo hanya dihadiri 12 pengurus DPP.

Dia juga mengingatkan pimpinan wajib menjalankan keputusan Rakernas dan Muktamar, jadi keputusan koalisi dengan Gerindra yang disebut Suryadharma Ali sebagai koalisi Gabah (Garuda-Ka'bah) ilegal.

BACA JUGA: Klaim Perusahaan Kertas Milik Prabowo Bebas Hutang

"Bukan soal Prabowo atau Gerindranya, tapi soal keputusan deklarasi tidak melalui mekanisme yang benar. Mukernas kemarin tidak menetapkan itu," pungkas Emron. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Desak Jokowi Laporkan Duplikasi Anggaran Disdik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler