Muhammadiyah Desak Jokowi Laporkan Duplikasi Anggaran Disdik

Jumat, 18 April 2014 – 19:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi diminta segara melaporkan kasus duplikasi anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI sebesar Rp 700 miliar dan mark up harga sebesar Rp 500 miliar ke lembaga penegak hukum.

Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri menegaskan, selaku pimpinan, Jokowi sudah sepatutnya melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan instansinya.

BACA JUGA: SDA Sebut Konflik Sudah Selesai, PPP Solid

Syaiful justru menilai janggal apabila Jokowi enggan melapor. Menurutnya, tindakan tersebut bisa dikategorikan upaya menghalangi penyidikan.

"Bila tidak, dapat dikenakan (pasal) menghalangi penyidikan. Wajib untuk melaporkan adanya tindak pidana korupsi," kata Syaiful kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4).

BACA JUGA: Romahurmuziy: Pencopotan Saya Batal Demi Hukum

Syaiful tak sependapat dengan alasan Jokowi yang menolak melapor karena anggaran belum digunakan. Soalnya, ujar Syaiful, potensi terjadinya kerugian negara sudah ada dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan, hal ini sudah sesuai dengan penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai unsur tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Suryadharma Dorong Parpol Islam Dukung Prabowo

"Potensi adanya kerugian negara, merupakan korupsi. Apalagi sudah berjalan. Itu putusan MK tentang makna korupsi yang diperluas," papar Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Romahurmuziy Tuding SK Pencopotannya Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler