Koalisi Ini Tolak Agenda Penempatan TNI Aktif pada Jabatan Sipil

Jumat, 12 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Ilustrasi. Prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti rencana penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Koalisi tersebut terdiri dari PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG.

BACA JUGA: Mengapa Ferdy Sambo Hubungi Sosok Ini Setelah Kematian Yosua Tak Bisa Ditutupi?

Menurut Juru bicara Teo Refelssen, agenda tersebut merupakan usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8) lalu.

"Usulan tersebut kontradiktif dengan upaya reformasi TNI," kata Teo dalam siaran pers koalisi, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Nenek Sari Memasang Bendera Terbalik, Didatangi Polisi, Lihat yang Terjadi

Aktivis LBH Jakarta itu menyebut di masa lalu, TNI yang dahulu bernama ABRI tidak hanya terlibat urusan pertahanan, tetapi juga ikut campur mengurusi sosial-politik.

Akibatnya, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun daerah serta di parlemen banyak diisi oleh militer aktif, yang tentu berpotensi memengaruhi profesionalismenya dalam menjalankan tugas utama sebagai alat negara bidang pertahanan.

BACA JUGA: TNI AL Mengupas Kehebatan Ratu Kalinyamat Sebagai Pejuang Maritim Nusantara

Koalisi menilai penempatan TNI aktif pada jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran terhadap agenda reformasi 1998, yang salah satunya mencabut doktrin dwifungsi ABRI.

"Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan ketiadaan komitmen dan kegagalan pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi," ucap Teo.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan secara tegas menolak agenda TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dilontarkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Koalisi menilai seharusnya reformasi TNI berjalan dua arah. Bukan hanya oleh institusi tersebut, tetapi juga pemerintah dan DPR.

Selain itu, koalisi menilai agenda untuk memperluas penempatan tentara aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru.

Kekeliruan tersebut, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya, kalisi meminta pemerintah fokus dalam upaya akselerasi pelbagai agenda-agenda reformasi TNI yang masih mandek, seperti revisi UU Peradilan Militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan profesionalitas militer.

"Koalisi mendesak pemerintah dan DPR tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI untuk menempatkan tentara aktif dalam jabatan sipil, karena itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer," ujar Teo menyampaikan sikap koalisi. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler