Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Prabowo Menyalahgunakan Kekuasaan untuk Pemilu 2024

Sabtu, 06 Januari 2024 – 21:04 WIB
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Dok: Antara.

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menduga Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden (Capres) RI Prabowo Subianto menyalahgunakan kekuasaan di proyek pembangunan sumur bor di Sukabumi dan Bedah Rumah di Cilincing, Jakarta Utara.

Koalisi juga menemukan indikasi ketidaknetralan TNI melalui pengerahan Babinsa.

BACA JUGA: Hasto Sampaikan 3 Perspektif di Balik Pertemuan Jokowi dan Prabowo

Ketua PBHI Julius Ibrani selaku jubir koalisi dalam siaran persnya menyatakan dalam sepekan terakhir masyarakat disuguhi pemberitaan kehadiran Prabowo pada peresmian pembangunan sumur bor air di sejumlah titik di Kabupaten Sukabumi dan proyek bedah rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Anggaran kedua proyek tersebut bersumber dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dijalankan melalui Universitas Pertahanan (Unhan) dengan dalih program pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA: Bela Cak Imin Persoalkan Gus Miftah Bagi Duit, Luqman PKB Anggap Nusron Wahid Asbun

"Lebih jauh, dalam pelaksanaan proyek bedah rumah di Cilincing, juga terdapat keterlibatan anggota Babinsa TNI yang ditengarai melakukan pendataan KTP dan KK warga," ujar Julius dikutip dari siaran pers, Sabtu (6/1).

Adapun keterlibatan Babinsa TNI telah dikonfirmasi oleh Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar yang menyatakan pendataan KTP dan KK warga yang dilakukan oleh Babinsa untuk mendukung proyek Bedah Rumah.

BACA JUGA: 15 Jemaah Umrah Gratis Bersama ART Berangkat dari Palu

Koalisi Masyarakat Sipil memandang kehadiran Prabowo pada dua kegiatan itu patut diduga sebagai penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan fasilitas negara untuk kepentingan politik? Pemilu 2024.

"Kegiatan tersebut terindikasi kampanye politik, di mana kedudukan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan hanyalah akal-akalan untuk dapat mengakses fasilitas dan sumber daya negara dari jabatan yang didudukinya," tutur Julius.

Penting dicatat, katanya, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan kampanye merupakan kejahatan pidana pemilu yang mencederai prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bebas.

Koalisi menilai indikasi penyalahgunaan sumber daya negara tersebut sulit untuk dibantah mengingat kedua proyek yang anggarannya disalurkan melalui Unhan tidak ada keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan.

Jul?ius mengatakan bahwa Prabowo sebagai menhan seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya dalam membangun dan memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal dari negara lain.

"Manfaat pembangunan sumur bor air dan proyek bedah rumah warga memang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat, tetapi hal ini seharusnya menjadi fungsi dan tugas kementerian terkait, bukan urusan Kemhan," ujar Julius.

Koalisi menyatakan pengalokasian anggaran Kemenhan melalui Unhan untuk proyek pembangunan sumur bor air dan bedah rumah warga menunjukkan Prabowo Subianto selaku menhan tidak memiliki prioritas kebijakan pembangunan pertahanan.

"Anggaran pertahanan dialokasikan secara tidak tepat untuk proyek yang tidak berkaitan dengan urusan pertahanan negara," kata Julius.

Selain itu, koalisi mencatat bahwa ?indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan kampanye terselubung P?rabowo bukan terjadi sekali saja.

Sebelumnya, dugaan yang sama pernah dilakukan, seperti dalam kasus peresmian sumur bor air di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kuningan, Rakerda APDESI Jabar, dan Sarasehan kemandir?ian pondok pesantren yang diselenggarakan oleh Kemenag.

"Prabowo Subianto terindikasi menjadi calon presiden yang diduga banyak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dalam konteks kepentingan kampanye dan membangun dukungan dalam kontestas?i politik elektoral," ucap Julius.

Koalisi masyarakat sipil juga menilai, keterlibatan aparat Babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara secara nyata merupakan pelanggaran terhadap UU TNI.

"Pendataan tersebut bukanlah tugas TNI dan bahkan mengingat kegiatan tersebut terindikasi menjadi kampanye Capres Prabowo Subianto," lanjutnya.

Koalisi men?i?lai keterlibatan Babinsa TNI dapat dikatakan sebagai bentuk dukungan baik langsung maupun tidak langsung terhadap kampanye politik.

"Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokok? TNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI," kata Julius.

Berdasarkan pandangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak, pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik.

Kedua, mendesak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kemhan untuk menghentikan pembangunan anggaran untuk yang tidak sesuai dengan bidang pertahanan.

"Presiden Jokowi harus memastikan tidak ada pen?ggunaan sumber daya negara dan anggaran negara untuk kepentingan pemenangan salah satu Capres atau Paslon pada Pemilu 2024," ujar Julius menyampaikan sikap koalisi.(fat/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler