jpnn.com, PEKANBARU - Wali Kota dan DPRD Kota Pekanbaru digugat warganya. Pemicunya terkait permasalahan sampah yang berserakan di kota berjuluk Lancang Kuning itu.
Masyarakat Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih menggugat Wali Kota dan DPRD Kota Pekanbaru secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (15/12/2021) dengan Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
BACA JUGA: Karung Plastik Besar di Tempat Sampah Bikin Warga Serang Geger, Astagfirullah!
Gugatan Koalisi Sapu Bersih ini diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, LBH Pekanbaru, dan sejumlah organisasi peduli lingkungan yang ada di Kota Pekanbaru.
Mereka melayankang gugatan karena persoalan sampah di Kota Pekanbaru yang tak kunjung tuntas sejak sajak 2016. Sampah itu membuat polusi udara, polusi air, mengurangi keindahan kota, hingga membuat masyarkat resah karena baunya yang tak sedap.
BACA JUGA: Kapal Penumpang Batam-Pekanbaru Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia
Dalam gugatan tersebut, Wali Kota Pekanbaru Periode 2012-2022 Firdaus sebagai tergugat I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai tergugat II, dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III.
Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim di PN Pekanbaru membacakan putusan dengan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui e-court atau secara online, pada 1 Agustus 2022.
BACA JUGA: Walhi Ungkap Potensi Kekayaan Desa Wadas yang Terancam Akibat Tambang
Majelis Hakim menyatakan Wali Kota, DPRD, dan Dinas LHK Kota Pekanbaru telah melawan hukum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta Wali Kota, DPRD, dan DLHK Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Perda terkait sampah plastik hingga penanganan sampah. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Staf Advokasi Walhi Riau Ahlul Fadli mengatakan dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan atau mengadili eksepsi tergugat I dan III tidak dapat diterima.
"Majelis hakim menyatakan menerima sebagian tuntutan penggugat," ujar Ahlul Fadil.
Dia mengatakan putasan Majelis Hakim ini melalui online.
“Iya, benar. Semalam putusannya via online,” kata Ahlul kepada JPNN, Selasa (2/8).
Ahlul menerangkan petikan putusan itu berbunyi, Hakim menghukum tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Pembatasan itu di antaranya pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail, dan usaha modern.“Kemudian fasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas. Pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata)," ujar Ahlul.
Terpisah, Direktur Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring mengatakan putusan ini telah memenangkan seluruh warga Pekanbaru terkait persoalan sampah.
"Hakim memperlihatkan keberpihakannya kepada kepentingan penduduk Kota Pekanbaru," kata Pria yang disapa Boy itu.
Menurut Boy, putusan ini memperlihatkan keberpihakan majelis hakim yang memperhatikan urgensi isu perkotaan, khususnya lingkungan hidup.
"Saat ini, kami menunggu respons dari Pemko Pekanbaru terkait putusan tersebut. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta DPRD Kota Pekanbaru," ujar Boy. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito