Koalisi SSR Mendesak DPR Gunakan Hak Angket soal Dugaan Suplai Senjata ke Myanmar

Rabu, 25 Oktober 2023 – 08:03 WIB
Perwakilan Koalisi SSR menyampaikan surat ke DPR RI terkait dugaan suplai senjata dan amunisi oleh Indonesia ke Myanmar, Selasa (24/10). Foto: dokumen Koalisi SSR

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) menyambangi gedung DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10).

Koalisi SSR mendesak DPR melakukan Hak Angket terkait dugaan suplai senjata dan amunisi kepada junta militer Myanmar yang dilakukan oleh BUMN Indonesia.

BACA JUGA: Dugaan Suplai Senjata dari RI ke Myanmar Bakal Didalami Ombudsman

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri yang tergabung dalam Koalisi SSR mengatakan Menteri Pertahanan RI dan kementerian BUMN juga tidak bisa lepas tanggung jawab atas persoalan ini sehingga perlu dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangan.

"Hal ini penting dilakukan mengingat dampak dari dugaan suplai senjata dan amunisi tersebut yang mengakibatkan krisis kemanusiaan di Myanmar yang semakin berlarut dan tidak kunjung usai," kata Ghufron dikutip dari siaran pers Koalisi SSR.

BACA JUGA: Duet Prabowo-Gibran Sudah Diputuskan, Jansen Demokrat: Saya Mohon Pamit

Desakan koalisi tersebut dilakukan setelah adanya laporan ke Komnas HAM pada 3 Oktober 2023, oleh Marzuki Darusman (Mantan Kepala Fact-Finding Mission Independen untuk Myanmar), Feri Amsari (Akademisi dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia), Myanmar Accountability Project (MAP), dan Za Uk Ling (Wakil Direktur Eksekutif Chin Human Rights Organization).

Laporan itu perihal dugaan keterlibatan 3 BUMN, yakni PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia dalam kegiatan jual beli dan pengadaan senjata dan peralatan ke junta militer melalui broker di Myanmar, True North Ltd.

BACA JUGA: Pindad Dituduh Jual Senjata ke Junta Myanmar, Begini Respons DEFEND ID

Namun demikian, kata Ghufron, ketiga BUMN dan perusahaan induk, yakni Defend.ID mengklaim tidak pernah terlibat dalam menyediakan alat pertahanan dan keamanan kepada junta militer Myanmar, dan menegaskan kepatuhan pada Resolusi PBB 75/287 yang melarang pengadaan senjata untuk junta.

"Klaim ini jelas berbanding terbalik dengan laporan yang disampaikan oleh empat tokoh di atas," ujar Ghufron.

Dia mengatakan PT Pindad melalui situs webnya bahkan menyatakan bahwa pada 24 Juli 2023, saat adanya kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perusahaan alutsista tersebut mengonfirmasi amunisi yang dikirimkan ke Amerika Serikat dan beberapa negara Asia, salah satunya Myanmar.

Melihat urgensi untuk menginvestigasi dugaan lebih lanjut, kata Ghufron, Koalisi SSR memandang bahwa DPR memiliki peran penting untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan yang tertera pada laporan tersebut.

Ghufron mengatakan DPR bisa mendalami laporan tersebut dengan kewenangan yang dimiliki sesuai Pasal 79 Ayat 3 UU No.17 Tahun 2014, yakni melalui Hak Angket.

Koalisi SSR menilai Komisi I dan VI DPR RI memiliki peran sentral dalam penggunaan hak angket karena mengawasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang saling bersangkutan.

Menurut Ghufron, dalam hal ini Kemenhan berperan dalam memberikan End User Certificate (EUC) sebagai transparansi penerima atau pemesan barang, sedang Kemenlu memberi pertimbangan konvensi atau peraturan internasional terkait embargo senjata kepada Myanmar.

Sementara itu, Komisi VI DPR yang membawahi Kementerian BUMN dinilai punya peran penting untuk mengawasi 3 perusahaan komersial produk militer yang sepenuhnya milik negara tersebut.

Oleh sebab itu, Koalisi SSR mendesak Komisi I dan VI DPR RI menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap Kemenhan dalam perizinan produksi dan pengiriman senjata ke junta militer melalui True North Ltd yang semakin memperburuk situasi krisis kemanusiaan di Myanmar.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI melakukan Hak Angket terkait dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi kepada junta militer Myanmar," ujar Ghufron.

Koalisi SSR beranggotakan PBHI, Centra Initiative, Imparsial, ELSAM, KontraS, SETARA Institute, Forum De Facto, YLBHI, Amnesty International Indonesia, LBHM, ICJR, ICW, Walhi, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG, LBHAP PP Muhammadiyah.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler