jpnn.com, TASIKMALAYA - Koalisi Tasik Madani (KTM), pengusung pasangan Budi Budiman-M Yusuf di Pilkada 2017 sudah menyiapkan pengacara Memet Abdul Hakim untuk menjawab permohonan gugatan kubu Dede Sudrajat-dr H Asep Hidayat (Dahsyat).
Sidang jawaban gugatan pilkada itu akan dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Rabu (22/3).
BACA JUGA: Hanura: Ada Upaya Menjegal Gugatan Pilkada Dogiyai
Ketua KTM Zenzen Zaenudin mengatakan, walaupun pasangan calon Budi-Yusuf hanya sebagai tim terkait pada gugatan di MK, pihaknya tetap sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk jawaban-jawaban yang digugatkan oleh pemohon.
”Kami sudah siapkan jauh-jauh hari, bahkan apabila diminta kemarin saja ( Rabu 17/3, Red) kami bisa jawab semuanya,” ujarnya kepada Radar Minggu (19/3).
BACA JUGA: Klaim Berkas Dogiyai Tak Hilang, Kok MK Lapor Polisi?
Ketika diberikan kesempatan pada Rabu (22/3) untuk memberikan jawaban, pihaknya akan membeberkan semuanya gugatan.
Jawaban yang disiapkan dianatarnya terkait batik yang didugakan menggunakan APBD. Padahal batik tersebut jelas pengadaannya oleh tim kampanye.
BACA JUGA: Temuan Polri: Persoalan Pilkada Itu-Itu Saja
Bahkan pembuatan dan motifnya juga berbeda dengan yang dikeluarkan Pemkot Tasikmalaya. Termasuk sudah diperiksa oleh akuntan publik pada pengeluaran kampanye juga tercantum.
Selain itu, terkait hibah dan bantuan social (bansos) sebenarnya tidak perlu dijawab karena sudah keluar dari aspek pilkada. Tapi pihaknya akan tetap memberikan jawaban supaya yang mempermasalahkan bisa memahaminya.
Hibah dan bansos itu merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, lembaga dan unsur lainnya.
Jika hibah dan bansos dianggap untuk kepentingan kampanye, jelas salah besar. Karena semua yang menerima hibah belum tentu mendukung Budi – Yusuf.
Apalagi dana hibah bansos prosesnya tidak instan. Melainkan pembahasan di DPRD yang pasti diketahui oleh eksekutif dan legislatif.
”Di lawan politik kita kan ada inkumben wakil wali kota dan wakil ketua DPRD, sehingga pasti tahu seperti apa dana hibah dan bansos,” jelasnya.
Kemudian terkait persoalan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Zezen yakin di semua pasangan calon pasti ada keterlibatan ASN karena ini masalah aspirasi dan pilihan.
Sehingga bukan suatu yang kruisal, dan jika ada sanksi. Sanksilah secara individu ASN, karena pihaknya tidak melakukan mobilisasi aparatur sipil negara untuk kemenangan di 2017.
Sebelumnya, sidang pendahuluan gugatan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya tahun 2017, Jumat (17/3) disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi sidangnya pembacaan permohonan dan penyerahan surat bukti dari tim advokasi pasangan calon H Dede Sudrajat-dr H Asep Hidayat (Dahsyat).
Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Dr H Absar Kartabrata SH MHum mengatakan sidang pendahuluan di MK hanya pembacaan gugatan dari pemohon.
“Keputusan sidang diundur ke Rabu (22/3) untuk sidang mendengarkan jawaban pihak termohon atau KPU dan pihak terkait atau pasangan calon pemenang,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr H Kholis Mukhlis menjelaskan, pihaknya hanya mendengarkan gugatan dari pemohon. Karena agenda sidangnya hanya pendahuluan dengan membacakan dan memeriksa permohonan pemohon.
“Tadi hakim meminta pemohon membacakan permohonan keberatan,” jelasnya.
Kata Kholis, permohonan keberatan yang dilayangkan kepada KPU pemenang terkait permasalahan suket, sedangkan kepada pasangan calon pemenang terkait penggunaan dana hibah dan bansos pada Pilkada 2017.
Ketua Tim Pemenangan Budi-Yusuf, Zenzen Zaenudin mengatakan gugatan yang dilayangkan tersebut sudah banyak menyimpang dari konteks pemilu. Termasuk mempertanyakan bantuan hibah dan bansos.
“Ini sudah melebar, karena kalau hibah dan bansos sudah jelas terkontrol oleh BPK dan DPRD jadi di mana letak kesalahannya,” terangnya.
Menurutnya, dana hibah dan bansos sudah sejak dulu diberikan kepada penerima yang layak. Sehingga kenapa mesti dipertanyakan di MK. “Melihat poin gugatan yang disampaikan, kami sangat tidak khawatir menghadapinya,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi pasangan calon Dede-Asep (Dahsyat), H Nanang Nurjamil menjelaskan, terkait materi yang mana yang dimasukan sebagai materi gugatan, sepenuhnya menjadi kewenangan paslon dan pengacara yg menerima kuasa.
“Tugas saya sebagai tim khusus advokasi dan advisori sudah selesai sebatas menyiapkan alat bukti indikasi pelanggaran pilkada dan kesaksian para saksi untuk disampaikan kepada paslon dan pengacara,” tandasnya. (yfi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai Hilang di MK
Redaktur & Reporter : Adil