jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Markus Waine-Angkian Goo meminta klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hilangnya berkas asli permohonan gugatan sengketa Pilkada Dogiyai 2017.
Kuasa hukum Markus-Angkian, Andi Syamsul Bahri mengatakan, berkas yang ereka ajukan ke MK pada 24 Februari 2017 lalu itu belakangan dinyatakan hilang di bagian pengaduan dan panitera.
BACA JUGA: MK Tak Bisa Sembunyi di Balik Pasal 158 UU Pilkada
"Alasannya, berkas asli yang telah kami ajukan dipinjam oleh pimpinan dan belum dikembalikan," tegas Andi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Diungkapkannya, pada 8 Maret lalu pihaknya sempat kembali ke MK untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan ini merujuk PMK tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
BACA JUGA: Polri Siapkan Posko di MK demi Amankan Sidang Pilkada
Pihaknya ketika itu digiring ke tempat terpisah dari para pemohon lain oleh panitera muda II MK Muhidin, . Saat itu, lanjut Andi, Panitera
Muhidin meminta untuk membuat surat kuasa baru dengan alasan berkas yang diajukan dipinjam pimpinan MK.
BACA JUGA: Tim Paslon Ali-Yuk Optimistis Gugatan Diterima MK
Muhidin juga menyampaikan perkara Dogiyai diberi kesempatan khusus hingga tanggal 13 Maret. Sebab perkara Dogiyai dijadikan sampel dan oleh MK diputuskan melalui kebijakan.
Alasan yang menurut Andi sangat mengada-ada, tanpa dasar dan tanpa tujuan yang jelas.
"Alasan itu sangat mengada-ada. Tanggal 8 Maret itu hari terakhir perbaikan permohonan pemohon, apa alasan pimpinan meminjam berkas kami hingga hari terakhir perbaikan? Ini kan sama saja pencurian dokumen negara," kata Andi.
Dari informasi yang dihimpun tim kuasa hukum Markus Waine-Angkian Goo, beber Andi, hilangnya berkas permohonan pemohon karena terjadi pencurian oleh oknum-oknum di MK.
Andi menambahkan, jika benar informasi tersebut maka telah terjadi pelanggaran serius dan dapat mempengaruhi citra MK ke depan.
Pihaknya berharap MK menegakkan aturan dan mengusut permasalahan tersebut sampai tuntas.
"Kami senang jika pimpinan MK berkenan menunjukkan berkas asli yang telah dipinjam," tutup Andi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 35 Daerah Mengajukan Gugatan ke MK
Redaktur & Reporter : Adil