Koarmatim Gelar Kauseri Agama Tentang Pengelolaan Zakat

Jumat, 25 Desember 2015 – 23:48 WIB
Ketua Harian Badan Pelaksana Baz Provinsi Jawa Timur, Nur Hidayat saat menyampaikan ceramah tentang pengelolaan zakat di Koarmatim. FOTO: Koarmatim for JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Agenda rutin setiap hari Rabu pada minggu kedua dan keempat yang dilaksanakan Mako Koarmatim adalah kauseri agama di beberapa tempat ibadah sesuai agama yang dianut masing-masing. Pada kauseri agama Islam di Masjid Al Mahdi Mako Koarmatim, selain dilaksanakan ceramah agama juga dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Ketua Harian Badan Pelaksana Baz Provinsi Jawa Timur, Nur Hidayat, mengatakan Islam merupakan agama yang lengkap, semua amalan yang berhubungan dengan Allah SWT sebagai pencipta, dan yang berhubungan dengan sesama manusia maupun alam dan ciptaan Tuhan yang lainnya telah diatur dalam Islam. Salah satu amalan yang erat kaitannya dengan hubungan manusia dengan sesamanya adalah zakat, sebagaimana telah dicontohkan dan dilaksanakan Rasulullah Muhammad SAW.

BACA JUGA: Sisir Kontrakan dan Kos-kosan

Untuk mengatur semua yang berhubungan dengan zakat, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 dan Inpres Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemda, BUMN, dan BUMD melalui Baznas.

Ia menyampaikan juga batasan (nisab) penghasilan perorangan yang wajib membayar zakat dengan prosentase kewajiban yang harus dibayarkan.

BACA JUGA: Grebeg Maulud Tetap Dipadati Warga, Sayangnya...

Menurut Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman, hadir dalam kegiatan tersebut, Kasarmatim Laksamana Pertama TNI Mintoro Yulianto, para pejabat utama Mako Koarmatim, seluruh prajurit dan PNS Mako Koarmatim yang beragama Islam.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Yuddy Minta Gubernur Babel Setop Keluarkan Izin Tambang Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Memeras, Dua Jaksa Ini Terancam Sanksi Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler