jpnn.com - POLEWALI MANDAR - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam sanksi berat setelah dinyatakan terbukti memeras. Keduanya adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Teguh Aprianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Joko.
Mereka dituduh meminta uang Rp 750 juta. Uang itu diminta untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan di Kabupaten Polewali Mandar. Fulus Rp 400 juta diduga telah diterima dua orang itu.
BACA JUGA: Ini Dia Penyebab NTB Masuk Zona Merah
Berdasar informasi yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group), hasil pemeriksaan terhadap dua jaksa itu dari Kejaksaan Agung sudah ada. Keduanya terbukti kuat melakukan pelanggaran berat. Sayang, Kejaksaan Tinggi Sulsel masih tertutup mengenai sanksi terhadap dua jaksa tersebut.
Bocoran hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung itu malah datang dari mantan Kajati Sulsel Suhardi.
BACA JUGA: Petani di Daerah Ini Kreatif Banget Deh
"Intinya, saya telah merekomendasikan sanksi berat terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri Polewali Mandar itu. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan," tutur Suhardi.
Hanya, dia enggan berspekulasi, apakah sanksi tersebut berupa pencopotan dari jabatannya atau pemecatan dengan tidak hormat.
BACA JUGA: Walah.. Dokter Gigi di Bontang Kurang Banget
Suhardi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Sebab, hal itu merupakan hak Kejaksaan Agung.
"Intinya, keputusan Kejaksaan Agung sudah turun. Nanti asisten pengawasan yang akan menjelaskan ke publik," ucapnya.
Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Heri Jerman mengaku belum siap untuk membeberkan hasil dari Kejaksaan Agung itu. Heri berjanji segera menyampaikan kepada media hukuman yang diberikan kepada dua pejabat tersebut.
Menurut dia, berdasar hasil klarifikasi, tim pemeriksa menemukan cukup data dan bukti yang mengarah ke indikasi kuat terjadinya pemerasan. (ifa/JPG/c11/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lho.. Cawagub Kaltara Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi