Koboi Jalanan, Anggota LSM Keroyok Dokter

Selasa, 11 Agustus 2020 – 00:48 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka pengeroyokan terhadap dokter, Senin (10/8). Foto: ANTARA/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap dua oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang diduga mengeroyok dokter jaga RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra A Ratulangi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial M dan H, warga Wongsorejo, Banyuwangi.

BACA JUGA: 5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

"Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, kami telah menahan tiga orang setelah sebelumnya menangkap ketua GMBI Distrik Banyuwangi berinisial S," ujarnya, Senin (10/8).

Ratulangi menjelaskan kasus ini bermula saat M dan H mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan pada 27 Juli 2020 pukul 22.30 WIB untuk mengantarkan salah seorang pasien berobat.

BACA JUGA: Innalillahi, Ini Identitas Para Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Usai diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan, tetapi para anggota LSM GMBI ini tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname.

Akhirnya mereka mendatangi rumah sakit untuk mengeroyok dokter itu.

BACA JUGA: 3 Pasangan Mesum Lagi Enak di Dalam Kamar Penginapan, Eh Tiba-tiba...

"Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di RSUD Banyuwangi tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas.

"Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara," kata Ratulangi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler