Kocak! Perempuan Itu Kabur dari Kantor Polisi, Melepaskan Baju Kemudian Loncat ke Sungai

Minggu, 10 November 2019 – 19:54 WIB
Perempuan yang kabur dari kantor polisi. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Warganet sempat dihebohkan dengan video viral seorang wanita yang berenang dengan melepas pakaiannya di Sungai Semampir Surabaya.

Ternyata perempuan tersebut adalah pelaku pencurian baju yang berusaha melarikan diri setelah dibekuk Mapolsek Semampir Surabaya.

BACA JUGA: Perempuan Berbaju Hitam Itu Terekam CCTV Sedang Pegang Susu

Dalam video itu terlihat seorang wanita sedang berenang di sungai Semampir Surabaya tanpa memakai pakaian.

Video tersebut direkam warga setempat. Meski sempat dilempari batu oleh warga, wanita yang diketahui bernama Junatoen (33) warga Jalan Tenggumung Wetan Surabaya itu terus berusaha kabur dari sergapan polisi.

BACA JUGA: Mayat Perempuan Misterius di Lereng Gunung, di Sampingnya Ada Karung Isi Uang Belasan Juta

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto membenarkan, bahwa Junatoen adalah pelaku pencurian baju di kawasan Pasar Wonokusumo Surabaya.

"Sebelumnya diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya," kata AKBP Antonius.

BACA JUGA: Perempuan Berhijab Itu Pucat Pasi Saat Tepergok Bawa Alat Kontrasepsi, Oh Ternyata..

Menurut AKBP Antonius, setelah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Junatoen berdalih ingin ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Tak merasa curiga, penyidik mempersilakan pelaku untuk ke kamar mandi.

"Namun lama tak keluar, ternyata dari luar Polsek warga banyak yang berteriak bahwa ada yang melompat ke sungai dari jendela kamar mandi mapolsek," kata AKBP Antonius.

Meski sempat kesulitan membujuk Junatoen untuk menyerahkan diri, tak berselang lama polisi akhirnya berhasil mengamankannya kembali.

Junatoen kemudian dititipkan di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, agar tak mengulangi perbuatannya kabur dari kantor polisi.

Sementara itu di hadapan polisi, Junatoen mengaku merasa trauma berhadapan dengan polisi. Lantaran sebelumnya pernah terlibat kasus serupa, dan dipenjara selama 2 tahun lebih.

"Sebenarnya malu juga, sebab tak bisa berenang, tapi beruntung sungainya dangkal," kata Junatoen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Junatoen akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler