jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran duit yang diterima Bupati Purbalingga Tasdi. KPK menduga kader PDI Perjuangan itu tak hanya menerima commitment fee dari proyek Islamic Center Purbalingga.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya bakal menelisik rasuah yang diterima Tasdi dari beberapa proyek-proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Tak menutup kemungkinan, uang yang diterima juga lebih besar.
BACA JUGA: Yakinlah, Jokowi Tak Akan Kurangi Kewenangan KPK Lewat RKUHP
"Kami sudah pantau (Tasdi) sejak bulan April. Saat operasi tangkap tangan bukan kali penerimaan yang pertama,” ujar Agus dalam jumpa pers di KPK, Selasa (5/6) malam.
Agus menambahkan, ada kode ‘bapak mau hari raya’ dalam kasus suap yang membelit Tasdi. “Kode 'bapak mau hari raya' juga akan ditelusuri," tegasnya.
BACA JUGA: Ganjar Mangkir dari KPK soal Kasus e-KTP: Tak Masuk Akal
Kode itu terungkap dari pengakuan pihak yang membawa uang untuk Tasdi. Hanya saja, KPK tetap mendalami kepastiannya.
"Memang yang membawa uang tadi desakannya 'bapak mau hari raya'. Tapi itu kan nggak tahu apakah itu desakan untuk supaya segera menyerahkan, nanti perlu kami selidiki lebih lanjut," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Bantah Bawa Bupati Bengkalis
Selain itu penyidik KPK sejak melakukan OTT terhadap Agus, Senin (4/6) juga masih berada di Purbalingga untuk penggeledahan. "Mudah-mudahan dari situ juga menemukan fakta dan data, terkait dengan beberapa kasus yang mungkin terkait dengan proyek besar lain," jelasnya.
Sebelumnya KPK telah menjerat Tasdi dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap. KPK menyangka kedua pejabat itu melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah tiga orang dari pihak swasta yang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU UU Pemberantasan Tindak Pisana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHPidana. Ketiganya adalah Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Umumkan Status Bupati Bengkalis
Redaktur : Tim Redaksi