Yakinlah, Jokowi Tak Akan Kurangi Kewenangan KPK Lewat RKUHP

Rabu, 06 Juni 2018 – 14:18 WIB
Pramono Anung. Foto: dok/JPN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo menyatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah punya niat mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tindak pidana korupsi masih marak sehingga kewenangan KPK harus dipertahankan.

"Sikap pemerintah terutama presiden (Jokowi, red) dan wapres (Jusuf Kalla, red), KPK tidak boleh dikurangi kewenangannya dalam bentuk apa pun," ucap Pramono di kantornya, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/6).

BACA JUGA: Ganjar Mangkir dari KPK soal Kasus e-KTP: Tak Masuk Akal

Pramono menyampaikan hal itu guna merespons kekhawatiran aktivis antikorupsi bahwa KPK akan dilemahkan melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR, ada pasal-pasal tentang delik tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Menurut Pramono, sampai saat ini belum ada kesepakatan soal RKUHP. Karena itu, harus ada jalan keluarnya.

BACA JUGA: KPK Bantah Bawa Bupati Bengkalis

Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menegaskan, prinsip penting dalam revisi KUHP adalah tidak mengutak-atik kewenangan KPK. "Kata kuncinya kewenangan KPK tidak boleh dikurangi,” tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: KPK Segera Umumkan Status Bupati Bengkalis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bersyukur Karena TNI dan Polri Solid Lawan Terorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler