jpnn.com - TARAKAN — Kodim 0907/Tarakan dan Bea Cukai Tarakan memusnahkan 32 balpres berisi pakaian bekas asal Malaysia.
Pemusnahan 32 balpres berisi pakaian bekas itu dilakukan dengan cara dibakar.
BACA JUGA: 4 Anggota TNI Muspusdirla Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi
"Pengangkut dan pemilik balpres ini tidak ditemukan, dan kondisi tak bertuan di dekat galangan kapal di Kelurahan Juata," kata Pasi Intel Kodim 0907/Tarakan Kapten Suwito saat pemusnahan di halaman Makodim 0907/Tarakan.
Dia mengatakan Kodim Tarakan membantu pemerintah daerah dalam rangka mengantisipasi kegiatan ilegal, salah satunya barang bekas dari Malaysia.
BACA JUGA: Bertemu Pangdam Jaya, Heru Budi Buka Kemungkinan Melibatkan TNI untuk Pembebasan Lahan Normalisasi
"Di Tarakan banyak jalur tikus, kegiatan ini tujuannya mempersempit ruang gerak pelaku," kata Suwito.
Unit Intel Kodim Tarakan Letnan Dua Inf Jomenson Hutajulu mengatakan awal penemuan balpres pakaian bekas terjadi pada 8 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema Tegaskan Siap Dukung Pengamanan Pembangunan Jalan di Daerah Rawan
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WITA bahwa ada kegiatan bongkar balpres.
Tim menemukan 32 balpres tanpa pemilik.
Selanjutnya, hasil penemuan tersebut dilaporkan ke Komandan Kodim 0907/Tarakan dan diamankan di Makodim.
Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan pada prinsipnya pihaknya sebagai mitra terus berkolaborasi bersama Kodim 0907/Tarakan.
"Barang ini tidak ditemukan siapa pelakunya, artinya barang tidak dikuasai dalam konteks itu, maka tidak dilakukan proses lebih lanjut, maka kami upayakan untuk sebisa mungkin agar barang buktinya ini segera kita musnahkan," kata Minhajuddin.
Metode pemusnahan yang dikoordinasikan oleh Kodim 0907 Tarakan dengan Bea Cukai Tarakan hanya sebagai saksi bahwa barang tersebut sudah dimusnahkan dan tidak beredar di masyarakat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi