Mama Muda Ini sudah Sangat Meresahkan Warga, Polisi Langsung Bergerak, Ini Hasilnya

Jumat, 10 September 2021 – 20:45 WIB
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi dan Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah, memamerkan barang bukti dan tersangka pengecer narkoba yang berhasil diamankan, Jumat (10/9). Foto: palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang perempuan bernama Rahayu, 31, diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di pesisir Sungai Musi kawasan Pasar Kuto Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Sumsel.

Mama muda tersebut digerebek di rumahnya Jalan Selamet Riyadi, Lorong Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Jumat (10/9), sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar sabu-sabu seberat 10 gram, 8 paket kecil sabu-sabu dengan berat 7,3 gram, 7 butir ekstasi yang disembunyikan dalam dinding kamar tersangka.

Selain itu polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 pipet plastik, dan 1 unit ponsel.

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi SIK MH mengatakan, penangkapan pengedar di pingiran Sungai Musi ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Anggota dapat info bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran sungai musi di kawasan Pasar Kuto, Lorong Beringin. Lalu dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas pelaku, dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya,” jelas Andi.

BACA JUGA: Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Saat penggerebekan, kata Andi, pelaku berupaya hendak menghilangkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi.

“Tetapi anggota bergerak cepat, dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di dalam dinding kamar pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara, tersangka Rahayu mengaku, jika barang haram tersebut didapat dari pasangan suami istri di daerah Boombaru Palembang.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Barang ini milik Igam dan suaminya. Mereka nitip dan minta dijualkan kepada saya. Kalau barangnya sudah habis, baru uangnya disetor kepada mereka,” katanya tertunduk lesu. (*/palpos.id)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler