jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir dinilai tidak melanggar Piagam Olimpiade meski menjabat sebagai ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Komite Eksekuif Bidang Sports Development KOI Harry Warganegara menjelaskan, dalam Piagam Olimpiade terdapat dua pasal yang memberikan ruang terkait peran, misi, dan komposisi anggota.
BACA JUGA: Pimpin Timses Jokowi, Erick Thohir Diminta Mundur dari KOI
Yakni, pasal 27 ayat 6 tentang misi dan peran dari NOC serta pasal 28 ayat 4 mengenai komposisi anggota NOC.
Menurut Harry, kedua pasal itu memberikan ruang bahwa antara negara atau politik dan olahraga bisa bersanding.
BACA JUGA: Erick Thohir Klir dari Kasus Korupsi Sosialisasi Asian Games
“Asalkan, NOC (National Olympic Committee) atau KOI di Indonesia bisa menjaga otonomi lembaganya dari apa pun bentuk tekanan yang membuat NOC atau KOI tidak bisa menjalankan Piagam Oimpiade,” kata Harry, Kamis (13/9).
Harry juga membuka fakta bahwa hal tersebut juga terjadi di negara lain.
BACA JUGA: Isu Korupsi Erick Thohir Bagian dari Permainan Politik
Bahkan, tokoh politik juga menjabat sebagai ketua NOC sebuah negara.
Dia mencontohkan posisi ketua NOC Singapura dan Kamboja yang dijabat aparat pemerintah.
“Artinya, IOC tidak masalah jika ada ketua atau pengurus NOC juga menjabat sebagai presiden, menteri, atau pejabat negara. Intinya, sepanjang jabatan itu tidak memberikan tekanan atau membuat NOC kehilangan otoritasnya, maka tidak masalah,” kata Harry. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Erick Thohir Pimpin Rapat Perdana, Nih Hasilnya
Redaktur & Reporter : Ragil