Kok Bisa Kafe RM Beroperasi Hingga Dini Hari?

Jumat, 26 Februari 2021 – 14:43 WIB
Suasana di depan Kafe RM, lokasi lokasi penembakan yang dilakukan Bripka CS. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Insiden penembakan yang dilakukan Bripka CS terhadap empat orang, 3 di antaranya tewas, di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, menguak fakta adanya restoran atau tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari.

Bagaimana itu bisa terjadi? Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah telah meloloskan pengawasan protokol kesehatan terhadap Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng.

BACA JUGA: Kafe RM Cengkareng Memang Bandel, Ternyata Sudah 3 Kali

Menurut Tamo, konsentrasi pengawasan anggota Satpol PP Jakarta Barat dilakukan secara berpindah-pindah terhadap kafe, restoran dan hiburan malam.

"Memang pengawasan kita (Satpol PP) kan berpindah-pindah. Jadi kita lakukan umpamanya Oktober 2020 fokus di Cengkareng, nanti November pindah lagi ke kecamatan lain, karena Jakarta Barat ini ada 56 kelurahan dan delapan kecamatan," ujar Tamo di Jakarta, Jumat (26/2).

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI: Pengin Tahu yang Dibawa Tim Inafis dari Kafe RM?

Tamo menjelaskan bila di atas pukul 21.00 WIB, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas sekitar 60 orang untuk delapan kecamatan, sekaligus di tingkat kota.

Sementara, kafe dan sejenisnya, tempat tempat hiburan di Jakarta Barat kurang lebih sekitar 5.000 usaha.

BACA JUGA: Sikap Irjen Ferdy Sambo Kasus Oknum Polisi Menembak Anggota TNI AD, Tak Ada Ampun!

Tamo menduga ada pelaku usaha yang berbuat curang dengan mencuri kesempatan beroperasi saat anggotanya berpindah-pindah tempat.

"Kita (Satpol PP) melakukan pengawasan berpindah pindah, nah mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan kegiatan yang mencoba melanggar aturan," kata Tamo.

Dia menyebut setiap harinya, anggota Satpol PP Jakarta barat melakukan pengawasan, bahkan melakukan penindakan tiap malamnya.

Dikatakan, tiga restoran dan kafe di Jakarta Barat baru-baru ini diberi penindakan penutupan 1x24 jam.

Misalnya pada bulan Januari 2021, pihaknya sudah melakukan penutupan 131 tempat usaha, kafe, tempat usaha, hiburan.

Minimal tiga usaha ditutup setiap malamnya saat diketahui melanggar protokol kesehatan.

"Kalau memang ada yang lolos, kami juga akui, karena namanya pengusaha kafe, restoran, ada yang coba-coba," ujar dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler