jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempersoalkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana korupsi. Grasi berupa pemotongan masa hukuman untuk koruptor itu memunculkan pertanyaan tentang komitmen Presiden Ketujuh RI itu dalam pemberantasan korupsi.
"Yang menjadi soal adalah pemberian grasi ini logis atau tidak. Logis atau tidak dengan catatan orang ini sakit atau tidak, kondisi uzur atau tidak," kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).
BACA JUGA: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, jika Annas tidak sakit tetapi memperoleh grasi, berarti tindakan Presiden Jokowi tersebut tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. "Berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi, ini kan harus kami pertanyakan," ujar Desmond.
Mantan aktivis mahasiswa itu menambahkan, pihak yang memberikan rekomendasi tentang pemberian grasi adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, Desmond akan menanyakannya kepada kementerian pimpinan Menteri Yasonna H Laoly tersebut.
BACA JUGA: KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Koruptor Annas Maamun
"Besok ada rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, kami pertanyakan," kata Desmond.
Menurut Desmond, hal yang harus didalami adalah alasan Kemenkumham mengajukan rekomendasi tentang grasi bagi Annas. Menurutnya, bisa saja Presiden Jokowi tertipu oleh rekomendasi tersebut.
“Kalau iya (benar-benar sakit) ya dibantu Annas Maamun itu. Kalau sudah renta, kenapa satu tahun (pemotongan masa hukuman, red), beri pengampunan saja agar bisa berobat," kata Desmond seraya mencontohkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy