jpnn.com - MATARAM - Keputusan merehabilitasi Reza Artamevia dkk menyisakan polemik. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram Prof Zainal Asikin menganggap, BNNP NTB maupun Polda NTB tidak melalui prosedur yang benar dalam proses rehabilitasi.
”Ini perlu dijelaskan agar tidak ada kecurigaan,” kata dia.
BACA JUGA: Edan, Menggelar Pengajian tapi Bukan Suami Istri Disuruh Berhubungan Badan
Zainal menjelaskan, jika merujuk di pasal 103 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, proses rehabilitasi harus melalui pengadilan. Bukan berdasarkan putusan BNN atau kepolisian.
Menurutnya keputusan rehabilitasi dari pengadilan bisa melalui dua cara, yakni penetapan dan putusan.
BACA JUGA: Misteri Minuman Warna Hijau Sebelum Reza Artamevia Ditangkap
Untuk penetapan dari pengadilan, berlaku bagi seseorang yang terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes, namun tidak memiliki barang haram tersebut.
Dari sana, penyidik bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan penetapan rehabilitasi.
BACA JUGA: Mengamuk di Tahanan, Kepala Dibentur-benturkan ke Tembok, Tewas
Adapun untuk putusan, berkenaan dengan seseorang yang hasil tesnya positif menggunakan narkoba serta terbukti memiliki narkoba.
”Jadi tidak bisa menyatakan orang harus direhab berdasarkan putusan BNN atau polisi,” terang dia.
Baginya ini menyisakan pertanyaan. Beberapa kasus penyalahgunaan narkoba di NTB, menjalani rehabilitasi melalui proses di pengadilan.
Bahkan adapula yang harus ditahan sebelum masuk tahap rehabilitasi.
”Kok cuma Reza Cs. saja yang langsung direhabilitasi tanpa melalui putusan pengadilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, putusan untuk langsung melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, bisa langsung dilakukan BNN bila seseorang langsung melapor kepada BNN.
”Lebih-lebih mereka tertangkap, itu tidak bisa langsung direhab,” kritik dia.
Zainal melanjutkan, jangan sampai keberhasilan memberantas dan menangkap pelaku penyalahguna narkoba, tercederai akibat kesalahan prosedur.
”Apa yang saya utarakan itu sudah digariskan undang-undang. Tentu masyarakat mengapresiasi keberhasilan kepolisian menangkap Gatot Cs beberapa waktu lalu, tapi proses setelah itu, harus dijalankan sesuai undang-undang,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BNNP NTB Kombes Pol Sriyanto membantah melakukan “potong kompas” terkait proses rehabilitasi Reza Cs.
Apa yang saat ini dijalani Reza, Richard, Yuti, dan Devina, telah melalui prosedur dan sesuai aturan.
”Tidak ada seperti itu, kita jelas bekerja sesuai aturan,” bantah dia.
Sriyanto menjelaskan, keputusan untuk rehabilitasi Reza dkk berdasarkan surat dari Polda NTB.
Isinya meminta BNNP NTB untuk melakukan rehabilitasi terhadap keempat orang tersebut.
”Jadi yang memutuskan rehabilitasi itu Polda, kita hanya menjalankan,” jelasnya.
Terkait apakah Reza Cs harus menjalani proses pengadilan sebelum direhab, dibantah Sriyanto.
Menurut dia, tidak mungkin melimpahkan mereka ke pengadilan, sebab tidak ditemukan barang bukti kepemilikan narkoba dari keempatnya.
”Semua bentuk kejahatan, kalau tidak ada barang bukti, tidak bisa diajukan ke pengadilan,” sanggahnya.
Selain surat dari Polda NTB, alasan BNNP NTB melakukan rehabilitasi berdasarkan pasal 54 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dimana pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
”Hasil assessment Reza dkk dengan tim dokter BNNP NTB menyatakan seperti itu, mereka tidak mengetahui kalau aspat yang digunakan saat itu merupakan narkoba,” ungkap dia.
”Jadi saya pikir ini hanya kesalahpahaman dalam memahami pasal dalam UU 35 Tahun 2009 saja,” tandas Sriyanto.(dit/r2/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nakal Ya! Kecil-Kecil Jualan Pil Koplo
Redaktur : Tim Redaksi