jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan telah memanggil pulang seorang jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana.
Yudi diketahui merupakan salah satu jaksa yang menangani dugaan gratifikasi pengamanan perkara dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
BACA JUGA: Aneh, Bos! Kejagung Tarik Pulang Jaksa Kasus Rio Capella dan OC Kaligis
Yudi Kristiana ditarik untuk menempati posisi barunya sebagai Kepala Bidang Manajemen dan Kepemimpinan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor: KEP-IV-796/C/11/2015, tertanggal 12 November 2015.
Tak bisa dibantah, langkah Kejagung ini sempat memicu anggapan Yudi ditarik karena ada kepentingan Kejagung dalam kasus Rio Capella. Namun hal ini dibantah keras Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto.
BACA JUGA: SIGMA: MKD Seharusnya Tolak Laporan Sudirman Said, Kok Bisa?
Menurut dia, Yudi memang dipromosikan menjadi Kabid di Pusdiklat Kejagung. "Pak Yudi ini kan doctor, termasuk salah satu kader di kejaksaan yang dipromosikan," ungkap Amir, Selasa (17/11).
Dia mengatakan, penugasan Yudi itu merupakan kepentingan organisasi kejaksaan. "Ini dipromosikan, bukan ditarik," tegasnya.
BACA JUGA: Golkar: MKD Jangan Masuk Angin, Proses Laporan Sudirman Said
Ia meminta promosi Yudi tak dikait-kaitkan dengan kasus Rio Capella. Selain Yudi, sedikitnya ada 82 jaksa lain yang dimutasi dan dipromosikan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Kaget, Perusahaan Asing Bisa Merekam Pimpinan Lembaga Negara
Redaktur : Tim Redaksi