jpnn.com - JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri mengubah strategi pengusutan terhadap kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.
Sebab, Polri tak ingin lembaganya dimanfaatkan lawan-lawan politik dari kepala daerah berstatus tersangka dalam pemilihan kepala daerah nanti.
BACA JUGA: Komisi VI DPR: Usut Skandal Korupsi Sarinah
Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, dalam situasi seperti ini memang harus mencari waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan.
"Jangan sampai Polri dijadikan alat politik dari lawannya. Lebih baik, supaya fair, tidak ada prasangka, maka penanganannya ditunda," kata Adi di Mabes Polri, Rabu (23/9).
BACA JUGA: Bos KPK Ini Pernah Dipuji Bang Buyung, Begini Ceritanya
Dijelaskan Adi, penundaan yang dimaksud bukanlah menghentikan penyidikan kasus-kasus tersebut. Namun, strategi penyidikannya diubah.
Seperti diketahui, sedikitnya ada tiga kepala daerah berstatus tersangka korupsi yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri. Yakni, Gubernur Jambi Junaidi Hamsyah, Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
BACA JUGA: Adnan Buyung Pantas Dimakamkan di TMP Kalibata
Dijelaskan Adi, ketika biasanya pemeriksaan diarahkan ke kepala daerah maka kali ini dialihkan ke pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta koordinasi dengan auditor.
Nah, setelah pilkada selesai nanti barulah penyidik fokus pada sang kepala daerah yang sudah berstatus tersangka itu.
"Bukan berarti kasus berhenti, hanya strategi penanganan kasus yang dimaksimalkan dengan mengambil keterangan saksi, ahli dan perhitungan kerugian negara, sehingga masih berjalan," papar Adi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bunyi Surat Fahri Hamzah yang Dinilai Intervensi MKD
Redaktur : Tim Redaksi