jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah menegaskan harga premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) kini mengikuti harga keekonomian. Harganya tidak ditetapkan oleh pemerintah, melainkan sesuai mekanisme pasar.
Sedangkan harga premium di luar Jamali masih ditentukan oleh pemerintah. Itu sebabnya harga premium di wilayah Jamali lebih tinggi dibanding luar Jamali yang ditetapkan pemerintah Rp 6.600 per liter.
BACA JUGA: Harga Minyak Merosot, Ekspor Mobil Melemah
Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, untuk harga premium Rp 6.600 per liter hanya berlaku untuk di luar Jamali. Sedangkan wilayah Jamali harga premiumnya mengikuti pasar. Itu sebabnya SPBU di Jakarta (masuk Jawa), rata-rata memasang harga Rp 6.700 per liter.
"Untuk di luar Jamali, seperti Gorontalo, Sulut, Papua, Maluku, harganya ditetapkan pemerintah. Sedangkan wilayah Jamali harganya mengikuti mekanisme pasar karena sudah tidak disubsidi lagi," tandas Sofyan di Jakarta, Senin (19/1).
BACA JUGA: Ke DPR, Menteri Rini Usul Pangkas Dividen BUMN jadi Rp 34,95 Triliun
Mengenai besaran tarif angkutan umum yang berlaku di masing-masing daerah tergantung kepada kepala daerah. Itu sebabnya pemda harus menyediakan beberapa konsep tarif, yang berpatokan harga atas dan bawah.
"Pemerintah sudah resmi menurunkan harga premium Rp 6.600 per liter. Penurunan ini hendaknya diikuti dengan perubahan tarif angkutan umum maupun harga sembako di daerah," tegasnya.
BACA JUGA: Menteri Sofyan: Besaran Tarif Angkot Ditentukan Kepala Daerah
Dia menyadari di daerah luar Jawa, tarif angkutan umum masih belum disesuaikan oleh Pemda. Namun itu masih bisa ditolerir karena masih butuh waktu untuk pembahasan.
"Satu dua hari ini, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran kepada Pemda untuk menyusun beberapa skenario harga dengan naik turunnya harga BBM," terangnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembayaran Klaim Catat Rekor, Jamkrindo Lahirkan Lagi 4 Anak Usaha
Redaktur : Tim Redaksi