Menteri Sofyan: Besaran Tarif Angkot Ditentukan Kepala Daerah

Senin, 19 Januari 2015 – 23:03 WIB
Menteri Sofyan: Besaran Tarif Angkot Ditentukan Kepala Daerah. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Besaran tarif angkutan umum yang berlaku daerah tergantung masing-masing kepala daerah. Itu sebabnya pemda harus menyediakan beberapa konsep tarif yang berpatokan harga atas dan bawah.

"Pemerintah sudah resmi menurunkan harga premium Rp 6.600 per liter. Penurunan ini hendaknya diikuti dengan perubahan tarif angkutan umum maupun harga sembako di daerah," tegas Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Senin (19/1).

BACA JUGA: Pembayaran Klaim Catat Rekor, Jamkrindo Lahirkan Lagi 4 Anak Usaha

Dia menyadari di daerah luar Jawa, tarif angkutan umum masih belum disesuaikan oleh Pemda. Namun itu masih bisa ditolerir karena masih butuh waktu untuk pembahasan.

"Satu dua hari ini, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran kepada Pemda untuk menyusun beberapa skenario harga dengan naik turunnya harga BBM," terangnya.

BACA JUGA: LPS Jual Bank Mutiara, Inisiator Kasus Century Beber Kerugian Negara

Sofyan menambahkan, untuk harga premium Rp 6.600 per liter hanya berlaku untuk di luar Jawa, Madura, Bali (Jamali). Sedangkan wilayah Jamali harga premiumnya mengikuti pasar.

"Untuk di luar Jamali, seperti Gorontalo, Sulut, Papua, Maluku, harganya ditetapkan pemerintah. Sedangkan wilayah Jamali harganya mengikuti mekanisme pasar karena sudah tidak disubsidi lagi," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Hasrat Rini Kucurkan PMN Rp 48 Triliun Diganjal Senayan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Tiongkok, Lobster dan Kepiting Bertelur jadi Barang Mewah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler