Kolaborasi dengan Pemda, Bea Cukai Kawal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT

Rabu, 15 Februari 2023 – 20:55 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq saat menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk berkoordinasi dalam berbagai hal terkait pemanfaatan DBHCHT maupun membahas program pemulihan ekonomi, Senin (16/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus mengawal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), salah satunya melalui koordinasi dengan berbagai pihak maupun pemerintah daerah.

Upaya ini dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah, seperti Semarang, Jepara, Pati, dan Pasuruan.

BACA JUGA: Dorong Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Lagi

Pada Senin (16/1) sebagai wujud sinergi dan kolaborasi, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jawa Tengah.

Selain berkoordinasi terkait capaian pelaksanaan DBHCHT 2022 dan rencana pelaksanaannya pada tahun 2023, kunjungan ini juga membahas mengenai program pemulihan ekonomi.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Optimalisasi Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus Lewat Asistensi

Beberapa program pemulihan ekonomi yang dibahas, seperti melalui fasilitas kawasan berikat (KB), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), pemberdayaan UMKM, dan program kerja lain dalam rangka peningkatan iklim usaha yang positif guna meningkatkan investasi di Jateng.

Rofiq menyampaikan tidak hanya cukai, melalui koordinasi tersebut juga dibahas upaya peningkatan iklim usaha yang positif di Jateng melalui pemanfaatan fasilitas kawasan berikat.

BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan BKC Hingga Soal Rokok Ilegal

Dia menyebutkan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 22 izin fasilitas kawasan berikat dan 1 izin fasilitas KITE di Jateng pada 2022.

“Selain meningkatkan nilai ekspor Jawa Tengah, fasilitas ini juga mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan geliat ekonomi sektor riil di lokasi sekitar perusahaan,” ujar Rofiq.

Bea Cukai Kudus juga mengadakan pertemuan dengan Pemkab Jepara pada Kamis (9/2), dan Kabupaten Pati di hari berikutnya (10/2) dalam rangka menyampaikan hasil penilaian pemanfaatan DBHCHT 2022.

Bea Cukai Kudus menyampaikan apresiasi kepada segenap jajaran pemerintah daerah atas setiap kolaborasi dan sinergi yang telah dijalin dalama melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai selama 2022.

“Kami berharap agar pada tahun 2023 ada sedikit perubahan dalam pemanfaatan DBHCHT yang semula banyak digunakan dalam kegiatan sosialisasi menjadi diperbanyak dalam kegiatan pengumpulan informasi,” ujar Moch Arif Setijo Noegroho, Kepala Bea Cukai Kudus.

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan turut hadir dalam rapat koordinasi DBHCHT dengan Satpol PP, Jumat (10/2).

Rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan sebanyak 13 organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai penerima DBHCHT 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto menyampaikan DBHCHT dialokasikan dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

Terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

“Jika kegiatan di bidang penegakan hukum telah memadai, penyerapan DBHCHT ke depan dapat dioptimalkan pada bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hannan Budiharto. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler