Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Selasa, 07 Juni 2022 – 15:09 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com, JAKARTA - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa perkara pembunuhan dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis untuk Kolonel Priyanto itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, di Jakarta Timur, Selasa (7/6). 

Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

BACA JUGA: Andika Perkasa Kawal Sidang Putusan Kolonel Priyanto yang Membunuh Sejoli di Nagreg

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan tersebut selama tujuh hari.

BACA JUGA: Oditur Sebut Tuntutan Seumur Hidup Kolonel Priyanto Berpedoman Pada Arahan Panglima TNI

Mengenai kasus ini, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Kolonel Priyanto Pasrah Dipecat dari TNI AD

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tak bernapas.

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara, mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Kemudian, pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. 

Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. 

Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler