Oditur Sebut Tuntutan Seumur Hidup Kolonel Priyanto Berpedoman Pada Arahan Panglima TNI

Jumat, 22 April 2022 – 01:01 WIB
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan saat persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut supaya Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa perkara pembunuhan, yakni Kolonel Infanteri Priyanto. 

Sus Wirdel Boy mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Kolonel Priyanto itu berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

BACA JUGA: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD

Selain itu, Wirdel menyatakan  tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan untuk Kolonel Priyanto. 

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement, itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4). 

BACA JUGA: Bertemu Jenderal Angus Campbell, Andika Perkasa Pengin Persahabatan TNI dan ADF Makin Kuat

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada media pada Desember 2021 mengatakan bahwa pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Jenderal Andika saat itu menyebut kemungkinan Kolonel Priyanto akan dituntut seumur hidup. Arahan Panglima itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis (21/4).  

BACA JUGA: Terdakwa Kolonel Priyanto Bilang Begini Soal Pembunuhan 2 Remaja yang Dibuang ke Sungai

Wirdel meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto. Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.  Selain penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana perkar pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

"Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Dua pertimbangan itu jadi faktor yang meringankan tuntutan terhadap Kolonel Priyanto. Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai oleh Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.

Wirdel menyebut hal yang memberatkan tuntutan, yaitu terdakwa melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.

Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkar pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Handi dan Salsabila sempat ditabrak di Nagreg, kemudian tubuh keduanya dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler