Komandan Regu Satpol PP Tewas Dianiaya

Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2013 – 10:53 WIB

jpnn.com - PADANG--Hendrizal, 35, warga Mentawai dituntut 8 tahun penjara karena menganiaya Komandan Regu Satpol PP Kabupaten Mentawai Annes Martinus Samangilalai hingga tewas.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini terungkap dari keterangan saksi-saksi di persidangan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Jarot Faisal dan Melya Trisna saat membacakan nota tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (7/10).

BACA JUGA: Pencuri Tewas Dihajar Massa

Menurut Jarot, perbuatan terdakwa telah meninggalkan luka mendalam terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Korban tidak dapat lagi menafkahi ekonomi keluarganya di Mentawai.
Selama persidangan, korban mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Desmon Ramadhan, meminta majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap kliennya. Dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Ingin Behel, Jual Keperawanan

Peristiwa ini terjadi 16 Juni lalu. Sebelumnya terdakwa mendapat telepon dari Zul, kawannya. Zul memberitahukan usaha mainan odong-odong milik terdakwa dibongkar Satpol PP Mentawai.

Saat pembongkaran yang dilakukan malam hari itu, terdakwa mendapati odong-odong tengah dibongkar Satpol PP. Istrinya, Yeni Darmawan juga terlihat tengah cekcok dengan Annes.

BACA JUGA: Holly Diduga Dibunuh Debt Collector

Terdakwa kemudian menghampiri istrinya dan berusaha melarang pembongkaran odong-odong. Situasi tambah memanas karena kedua belah pihak saling keras. Benturan antara terdakwa dan korban pun tak dapat dihindarkan sehingga terjadi perkelahian. Warga sekitar berusaha melerai. Terdakwa mengambil balok kayu dan memukulkannya ke tubuh korban.

"Terdakwa memukul langsung ke kepala Annes. Korban terhuyung dan mengeluarkan darah. Camat Sipora Utara, Ren Yani yang ada di lokasi langsung meminta tolong kepada warga untuk melarikan korban ke rumah sakit daerah," cerita JPU Jarot.

Saat di RSUD kondisi korban kritis. Dia kemudian dirujuk ke RS Yos Sudarso Padang keesokan harinya. Di perjalanan, nyawa korban tak dapat diselamatkan. (bis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penembakan Diduga Oknum TNI AU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler