jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komarudin Watubun mengatakan, keberadaan aparat keamanan di Papua adalah dalam rangka menjalankan tugas negara.
Dia menambahkan, ketika tindakan aparat tidak profesional bahkan sampai merenggut nyawa warga gara-gara masalah sepele, hal itu tidak bisa disebut profesional.
BACA JUGA: Saran Penting Komarudin Watubun untuk Panglima TNI dan Kapolri
“Tindakan yang tidak profesional ini harus ditertibkan dan diperbaiki. Kepala Staf Kepresidenan harus bisa membedakan itu, menempatkan masalahnya secara proporsional, dan jangan baper,” kata Komarudin, Sabtu (18/4).
Watubun mengapresiasi sikap pemerintah yang telah melakukan langkah-langkah penindakan atas konflik di Papua.
BACA JUGA: Komarudin Watubun Usulkan Perdamaian Dunia dan Pelestarian Ekosistem Global
Misalnya, dengan menarik 28 personel TNI untuk diperiksa oleh POMDAM Cenderawasih di Jayapura.
Langkah-langkah penindakan itu, lanjut Watubun, harus dikerjakan dengan serius. Selain itu, hasilnya harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
Menurut Komarudin, hal itu untuk memulihkan kepercayaan publik kepada aparat kemanan.
Sebab, sambung Komarudin, bentrokan antarsesama aparat di Mamberamo Raya memberi sinyal bahwa ada masalah dalam hal komunikasi dan koordinasi.
Yakni, masalah antarsesama aparat dalam melaksanakan tugasnya menghadirkan rasa aman dan ketertiban bagi warga, khsusnya di Mamberamo Raya.
“Demikian pula dengan insiden di Timika yang merenggut nyawa dua warga sipil itu,” ujar Watubun.
Dia menjelaskan, tindakan tidak profesional apalagi sampai merenggut nyawa tidak perlu terjadi bila jatidiri TNI yang telah dirumuskan dalam Bab II Pasal 2 huruf D Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dihayati.
Bab II Pasal II huruf D Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia berbunyi: Tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Watubun juga menyambut baik langkah pemerintah untuk lebih fokus pada kerja-kerja menjaga perdamaian dan pembangunan kesejahteraan di Papua, ketimbang pendekatan yang menggunakan senjata.
Dia menjelaskan, sesuai amanat konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, sudah sepantasnya senjata yang dikedepankan membangun Papua bukanlah penggunaan kekerasan (hard power) yang sudah terbukti gagal.
“Melainkan upaya-upaya menciptakan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan (soft power) yang berkeadilan,” ujar politikus PDI Perjuangan itu. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil