Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 16 Januari 2024 – 10:26 WIB
Salah satu tersangka kasus produksi film dewasa, Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee. (ANTARA/Cahya Sari.)

jpnn.com - JAKARTA - Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus produksi film dewasa oleh Polda Metro Jaya.

PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan Siskaeee, dan menjadwalkan sidang perdana pada Senin 22 Januari 2024 pekan depan.

BACA JUGA: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Siskaeee di Kasus Produksi Film Dewasa

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel,  Senin (15/1).

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Selasa (16/1).

BACA JUGA: Soal Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaeee Bakal Diperiksa Pekan Depan

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," ungkapnya.

BACA JUGA: Selain Siskaeee, 10 Orang Ini Juga Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa

Adapun gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon ialah terkait penetapan tersangka.

"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Selain Siskaeee, ada 10 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut.

Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler