jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali salah satu tersangka kasus produksi film dewasa, Candra Novita Sari alias Siskaee, Jumat (19/1).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Siskaeee tidak menghadiri panggilan sebelumnya pada Senin (15/1) tanpa konfirmasi.
BACA JUGA: Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka Siskaeee.
"Penyidik telah membuat dan mengirimkan surat panggilan yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan 'talent' wanita untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
BACA JUGA: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Siskaeee di Kasus Produksi Film Dewasa
Perwira menengah Polri itu mengatakan jika tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, maka Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan penjemputan paksa.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka, sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan," kata Kombes Ade.
BACA JUGA: Siskaeee Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa
Sebelumnya, Kombes Ade menjelaskan baru tersangka pria bernama Bima Prawira (BP) yang memenuhi pemeriksaan pada Senin (15/1).
"Untuk tersangka BP selaku 'talent' (pemeran pria) sudah kami periksa di ruang riksa Subdit Cyber Krimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi