jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4) sore kemarin.
Munarman pun dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol dan mata tertutup kain hitam.
BACA JUGA: Ahli Pidana Sebut Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK
Namun,Munarman masih belum berstatus tersangka.
Saat ini penyidik Densus 88 masih mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.
BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam
"Belum (dijadikan tersangka)," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/4).
Ramadhan menuturkan, penyidik Densus 88 punya waktu 21 hari untuk memeriksa Munarman sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau bukan.
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme," kata Ramadhan.
Munarman diduga terlibat dalam baiat simpatisan ISIS di beberapa wilayah Indonesia.
Salah satunya yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan