jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta agar musisi Ananda Badudu untuk tak mengeluarkan pernyataan yang berbau fitnah terhadap kepolisian.
Hal ini berkaitan pernyataan Ananda usai diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
BACA JUGA: Polisi Sebut Status Ananda Badudu Adalah Saksi
Ketika itu Ananda mengatakan banyak mahasiswa ditahan di Polda Metro Jaya dan diperlakukan tak etis. Bahkan, mahasiswa tak diberikan pendampingan hukum ketika diperiksa.
"Jadi begini, pemeriksaan itu dilakukan dan kami menyiapkan penasihat hukum. Kami menawarkan juga sama yang bersangkutan (Ananda) penasihat hukum," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (28/9).
BACA JUGA: Dilepas Polisi, Ananda Badudu Cerita soal Nasib Mahasiswa yang Ditahan
Menurut Argo, apa yang disampaikan Ananda bisa jadi fitnah kepada Polri. Pasalnya, pernyataan Ananda tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Bahkan, tak menutup kemungkinan Ananda yang berstatus saksi dalam perkara pemberian dana ke mahasiswa untuk logistik demo di DPR itu bisa dijerat pidana dan jadi tersangka fitnah atau pencemaran nama baik.
“Jangan sampai membuat statement yang bisa memfitnah orang lain. Nanti, bisa menimbulkan pidana baru," tegas Argo. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan