jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sebanyak tiga tempat usaha langsung ditutup paksa oleh Tim Pemburu COVID-19 karena kedapatan menyalahi protokol kesehatan, serta jam operasional selama pandemi.
Bangunan ketiga tempat usaha itu langsung disegel petugas guna mengantisipasi terulangnya kerumunan oleh konsumen.
BACA JUGA: Sebelum ke Bali, Simak Dulu Aturan Tes Kesehatan dari Satgas Covid-19 Ini
"Ada tiga tempat usaha disegel," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Satria Darma di Jakarta, Minggu (20/12)
Dalam operasi tersebut, tim juga melakukan tes cepat COVID-19 terhadap kerumunan warga di Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (19/12) dini hari.
BACA JUGA: Masyarakat Dukung Ketegasan Polda Metro Jaya Membubarkan Aksi 1812
"Terjadi kerumunan. 37 orang di-rapid test, hasilnya 37 non reaktif," jelasnya.
Satria menjelaskan, upaya penertiban oleh Tim Pemburu COVID-19 sempat diwarnai perlawanan dari salah satu warga sehingga langsung diamankan.
BACA JUGA: Kasihan, Kawanan Kera di Gunung Agung Sudah Kelaparan
"Satu orang ditahan di Mapolsek Pulogadung karena melawan petugas. Yang bersangkutan melintas tidak menggunakan masker lalu dihentikan petugas, tetapi tidak mau dan berusaha untuk kabur," katanya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, kegiatan Tim Pemburu COVID-19 digelar di sepuluh wilayah kecamatan Jakarta Timur secara serentak.
"Ini adalah arahan dari Polda Metro Jaya yang bertugas melakukan pengetesan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) di lapangan untuk melacak keberadaan pasien COVID-19," katanya.
Tim Pemburu COVID-19 terdiri atas Polri, TNI, jajaran Pemkot Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri.
"Dengan tim ini kesadaran masyarakat, saya harap semakin meningkat dan ada perubahan kebiasaan mengingat angka kasus COVID-19 di Jaktim ini tinggi," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam