jpnn.com, KUPANG - Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengungkit lagi berbagai pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat Polda NTT setelah menangani kasus mafia BBM bersubsidi di Kota Kupang.
BACA JUGA: Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
Menurut Kombes Ariasandy, Rudy Soik belum menjalani sanksi dari putusan lima kasus pelanggaran etik yang pernah diputuskan.
BACA JUGA: JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
"Ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," kata Kombes Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/10/2024).
Dia menyampaikan hal itu berkaitan hasil rapat dengar pendapat Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (28/10).
BACA JUGA: Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
Ariasandy menerangkan lima kasus pelanggaran kode etik yang belum dijalani Ipda Rudy Soik.
1. Kasus masuk tempat hiburan saat jam dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan mutasi demosi selama lima tahun.
2. Kasus penyebaran fitnah laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
3. Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, laporan polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l dengan putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
4. Tidak melaksanakan apel, laporan polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis.
5. Tidak profesional dalam penanganan penyidikan, laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, dengan putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda.
Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam