Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM

Selasa, 29 Oktober 2024 – 04:04 WIB
Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Dugaan Mafia BBM

jpnn.com - Momen Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menemui Ipda Rudy Soik terekam kamera wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Irjen Daniel menemui Rudy Soik setelah rapat bersama Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR

Kapolda NTT Ijen Daniel Silitonga (kiri) berbincang dengan Ipda Rudy Soik (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dia juga menganggap mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang itu masih sebagai anggota Polri meski telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: Anggap Pemecatan Ipda Rudy Tak Masuk Akal, Benny Komisi III Singgung Motif Pembalasan

Daniel pun sempat berbincang hingga memegang kepala Rudy karena menganggap anggota Polri itu sebagai anaknya.

"Jadi, kamu jangan lari ke mana-mana, ada saya bapakmu," kata Irjen Daniel saat berbincang dengan Rudy setelah keluar dari ruang rapat Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy

Kapolda NTT beserta jajarannya diundang untuk menghadiri rapat Komisi III DPR RI guna menjelaskan mengenai kasus pemecatan Rudy yang dianggap janggal.

Sebab, Rudy sebelumnya dianggap telah mengungkap kasus mafia BBM di NTT, tetapi malah dipecat melalui sidang PTDH.

Jenderal bintang dua itu pun berpesan kepada Rudy bahwa kariernya ke depan masih berada di dalam genggaman tangannya sendiri.

Dia pun mengungkapkan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk menyampaikan banding atas putusan PTDH tersebut.

Daniel menginginkan agar Rudy menjadi anggota polisi yang baik dan memberikan informasi yang baik terhadap kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mafia BBM.

"Jadi, kamu yang harus menentukan terhadap kariermu sendiri, saya hanya menandatangani, saya sayang sama kamu," kata Daniel kepada Rudy.

Rudy pun turut hadir dalam rapat tersebut bersama pengacaranya dan juga didampingi organisasi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selama rapat, dia duduk di belakang dan mengikuti rapat hingga selesai.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pada beberapa waktu lalu.

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy Soik Sedang Banding atas Putusan PTDH

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut Ipda Rudy Soik masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat melalui putusan PTDH setelah mengungkap dugaan mafia BBM di Kupang, NTT.

Anggota Polri itu dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik hingga menyalahi prosedur dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun, pemecatan Ipda Rudy Soik menuai protes dari tokoh masyarakat dan pemuka agama di NTT, lantaran dianggap penuh kejanggalan.

"Pada sidang awal komisi kode etik bahwa hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH, tetapi masih ada waktu untuk banding," kata Irjen Daniel dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Irjen Daniel menyebut dirinya selaku Kapolda NTT masih memiliki waktu 30 hari untuk menyusun hakim-hakim yang akan memutuskan sidang banding kelak.

"Dan nanti hakim-hakim akan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan memori-memori banding dan berkas terdahulu, apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan keputusan pertama, menguatkan atau membebaskan," tuturnya.

Dia mengatakan posisi keanggotaan Ipda Rudy Soik di Polri sendiri nantinya akan sangat tergantung dari sikap Rudy secara personal.

"Silakan seperti yang saya katakan tadi, itu kalau anda mau lanjut atau tidak di anggota kepolisian ini itu tergantung kepada anda. Saya sampaikan nanti kepada hakim sidang, silakan pertimbangan dengan baik," ujarnya.

Dia menambahkan pula bahwa pihaknya sesungguhnya berat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang anggota polisi, karena personel di Polda NTT sendiri terbilang kurang sehingga apabila keputusan tersebut diberlakukan pastilah telah melalui tahapan yang panjang.

"Kami sebenarnya sangat menyayangkan dan sangat berat untuk memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tetapi kalaupun sidang memberhentikan anggota Polri itu adalah tindakan yang sangat berat dan prosesnya sangat panjang," kata dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler